Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polda Riau dan jajaran mengungkap 16 kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 41 korban selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan 41 orang tersebut terdiri dari yang terdiri dari 9 perempuan dewasa, 13 anak perempuan, dan 19 laki-laki.
Dalam operasi ini polisi juga menangkap 22 tersangka dengan berbagai peran, baik mucikari, perekrut, penyalur, dan pemilik.
“Beberapa modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran ilegal (PMI), prostitusi, hingga eksploitasi anak di bawah umur,” papar Anom.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan korban berasal dari berbagai daerah, seperti NTB, Jawa Timur, NTT, Sumut, Aceh, Banten, serta Jambi.
Mereka direkrut oleh sindikat PMI ilegal untuk diberangkatkan melalui jalur-jalur tikus menuju Malaysia.
“Berbeda dengan modus sebelumnya yang menggunakan rumah penampungan, kini mereka langsung dibawa ke lokasi dekat pantai tempat kapal berlabuh, yaitu pelabuhan tikus di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Rohil,” jelas Asep.
Kasus ini juga mengungkap eksploitasi terhadap perempuan dan anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Dikatakan Kombes Asep, saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memulangkan para korban ke daerah asal mereka," tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 5 jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.