Ditangkap, dua warga Riau terduga penyelundup 7 WN Bangladesh ke Malaysia

id KP Hayabusa,TPPO

Ditangkap, dua warga Riau terduga penyelundup 7 WN Bangladesh ke Malaysia

KP Hayabusa menangkap 2 Warga Riau terduga penyelundup 7 Warga Bangladesh ke Malaysia, Minggu 14 Januari 2024.

Dumai (ANTARA) - Personel Kapal Polisi Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri menangkap dua warga Riau terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang asal Negara Bangladesh ke Malaysia di Bengkalis, pada Minggu (14/1) kemarin.

Penangkapan terduga TPPO berinisial AR dan MP yang akan menyelundupkan 7 warga Bangladesh ini berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Sepahat, Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis.

Komandan KP Hayabusa-3008 Baharkam Polri Iptu Andi Yasser menjelaskan kronologis awal saat personel mendapat informasi masyarakat ada orang Bangladesh akan diberangkatkan menuju Malaysia di sekitar pesisir pantai di Sepahat Bengkalis.

"Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim mengamankan dan memeriksa 2 terduga penyelundup bersama tujuh warga Bangladesh yang menumpangi mobil jemputan," kata

Andi kepada pers, Kamis.

Dikatakannya, tujuh warga Bangladesh ini diangkut dengan mobil Daihatsu Terios dijemput oleh terduga pelaku dari sebuah armada Bus ALS pada 14 Januari 2024 pukul 14.00 di Fly-over Pasar Pagi Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Terduga TPPO ini kemudian membawa WN Bangladesh ini ke salah satu rumah kos di kawasan Kualu, Pekanbaru, dan mereka mulai diberangkatkan menuju penampungan di Sepahat Bengkalis pada malam harinya pukul 20.00 WIB

"Dari Sepahat rencananya warga Bangladesh ini akan diberangkatkan ke Malaysia dengan kapal speedboat. Setelah ini terduga pelaku kami serahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk proses lebih lanjut," sebut Andi.

Terhadap pelaku, akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.