Usai diperiksa KPK, Plt Bupati Meranti minta jajarannya kooperatif - ANTARA News Riau

Usai diperiksa KPK, Plt Bupati Meranti minta jajarannya kooperatif

id Kpk,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kepulauan Meranti,Bupati Kepulauan Meranti

Usai diperiksa KPK, Plt Bupati Meranti minta jajarannya kooperatif

Plt. Bupati Kepulauan Meranti Amsar berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi, Senin (29/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti Amsar meminta jajaran pejabatnya untuk kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang ditangkap beberapa lalu.

"Saya meminta kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) maupun ASN (aparatur sipil negara) yang menjadi saksi dalam kasus Haji Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki," kata Asmar usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Meski demikian, Asmar enggan berkomentar seputar pemeriksaannya dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Pokoknya apa pun yang ditanya penyidik yang saya ketahui sudah saya sampaikan, tapi kalau mau jelas silakan tanya penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut saat ditanya soal dugaan korupsi Muhammad Adil, Amsar mengaku tak tahu menahu soal hal itu.

"Saya enggak tahu, jujur saya enggak tahu," ucap Asmar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

Baca juga: Pejabat Meranti stres dan minta mundur usai diperiksa KPK

Baca juga: Belasan pejabat di Meranti diperiksa KPK buntut kasus korupsi Bupati nonaktif Adil

Baca juga: Kasus korupsi Meranti, KPK cegah 4 orang ke luar negeri