Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Merekatelah ajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan.
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat kemarin.
Keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan tersangka MA dkk.
"Agar pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk. dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali.
Keempat orang tersebut terdiri atas tiga orang dari kalangan swasta dan satu orang aparatur sipil negara (ASN).
Ia berharap agar pihak tersebut nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK.
Baca juga: Pejabat BPK Riau diperiksa KPK terkait kasus Meranti
Baca juga: Bukan Kantor Bupati, BRK sebut kantor PUPR Meranti yang jadi jaminan hutang
Berita Lainnya
Capim dan Calon Dewas KPK mulai hadir ke DPR untuk ikuti uji kelayakan
18 November 2024 11:45 WIB
Komisi III DPR RI mulai gelar uji kelayakan Capim-Cadewas KPK
18 November 2024 11:16 WIB
Sekjen PDIP akan hadiri pemanggilan KPK hari ini
20 August 2024 8:16 WIB
Dosen Unri ini lolos tes tertulis capim KPK 40 besar
10 August 2024 17:33 WIB
Dosen Unri ini lolos seleksi administrasi capim KPK
25 July 2024 22:39 WIB
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita di sidang SYL
05 June 2024 6:06 WIB
Ada KPK, Pemkab Bengkalis pastikan bebas dari korupsi
16 May 2024 21:36 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB