Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Merekatelah ajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan.
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat kemarin.
Keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan tersangka MA dkk.
"Agar pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk. dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali.
Keempat orang tersebut terdiri atas tiga orang dari kalangan swasta dan satu orang aparatur sipil negara (ASN).
Ia berharap agar pihak tersebut nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK.
Baca juga: Pejabat BPK Riau diperiksa KPK terkait kasus Meranti
Baca juga: Bukan Kantor Bupati, BRK sebut kantor PUPR Meranti yang jadi jaminan hutang