Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Merekatelah ajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan.
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat kemarin.
Keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan tersangka MA dkk.
"Agar pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk. dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali.
Keempat orang tersebut terdiri atas tiga orang dari kalangan swasta dan satu orang aparatur sipil negara (ASN).
Ia berharap agar pihak tersebut nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK.
Baca juga: Pejabat BPK Riau diperiksa KPK terkait kasus Meranti
Baca juga: Bukan Kantor Bupati, BRK sebut kantor PUPR Meranti yang jadi jaminan hutang
Berita Lainnya
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB
Kepala BPPD Sidoarjo diperiksa KPK soal aliran dana terkait korupsi
19 February 2024 18:12 WIB
KPK sita 1 unit rumah mewah SYL di Jakarta Selatan
02 February 2024 16:48 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut survei integritas KPK jadi indikator budaya BerAKHLAK
27 January 2024 10:47 WIB
KPK periksa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan
28 December 2023 12:49 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi ditahan KPK
20 December 2023 14:35 WIB