Polisi Siak tangkap komplotan pencuri bangku fasilitas wisata

id Polres, Siak, pencuri, bangku, wisata

Polisi Siak tangkap komplotan pencuri bangku fasilitas wisata

Satreskrim Polres Siak mengamankan komplotan pelaku pencurian besi "stainless" Bangku Fasilitas Wisata Taman Turap "Water Front City" Kota Siak atau yang dikenal dengan Turap Singapura. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak, (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak menangkap komplotan pelaku pencurian besi "stainless" bangku fasilitas Objek Wisata Taman Turap "Water Front City" Kota Siak atau Turap Singapura.

Pejabat Sementara Kepala Satreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, Senin, mengatakan polisi telah menangkap delapan pelaku pencurian. Ini merupakan hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Siak beberapa hari secara intensif.

“Dari kami terima laporan awal kejadian pencurian, atas perintah dan arahan Bapak Kapolres, maka kami langsung memulai penyelidikan tentang siapa dan dimana keberadaan pelaku," kata Tony.

Pencurian di Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak terjadi pada hari Minggu, 26 Februari 2023. Delapan orang pelaku, yakni RH (48), W (18), AG (21), MS (17), M (17), FF (18), EA (15), dan MA (17).

Kedelapan warga Siak itu diamankan berikut barang bukti satu unit becak motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, papar dia.

Mereka diamankan ketika pada 1 April 2023 didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di sekitar Jalan Hang Tuah, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

“Dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tiga orang terduga pelaku RH, MS, dan M yang sedang mengendarai satu unit becak motor," terang Tony

Mantan Kasat reskrim Meranti itu mengatakan dari interogasi ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Becak motor itu digunakan saat melakukan pencurian dengan sejumlah rekan yang lain.

"Dari keterangan ketiga pelaku, ada pelaku lain yang ikut melakukan pencurian pada malam itu. Dari informasi itu, tim kembali melakukan penangkapan tiga pelaku lain, yaitu W, AG, dan FF berlanjut menangkap EA dan MA," ucapnya.

Kini kedelapan pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Beberapa di antaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

"Mereka akan kita jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Kita akan kembangkan lagi kasus ini apabila nanti dari keterangan terduga pelaku yang kita amankan ini ada keterlibatan pelaku lainnya," tutur Iptu Tony.