Kemensetneg: Putusan MA tegaskan hak pengelolaan blok 15 Gelora Bung Karno
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tahun 2011 telah menegaskan hak Kementerian Sekretariat Negara atas pengelolaan blok 15 Gelora Bung Karno.
"Perlu kami sampaikan bahwa semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan peninjauan kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011," kata Setya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Setya yang juga Ketua Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), merujuk pada iklan pengumuman yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Indobuildco di media massa terkait pengelolaan blok 15 GBK.
Dia mengatakan dalam amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara selaku PPKGBK.
Menurutnya, putusan PK-1 tersebut juga telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco, yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.
Kementerian Sekretariat Negara selaku PPKGBK menyambut baik konsistensi Mahkamah Agung dalam menerbitkan empat putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis.
"Namun, sangat disayangkan bahwa Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK Mahkamah Agung, kembali digugat oleh Sdr. Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco) ke PTUN (Perkara no. 71/G/2023/PTUN.JKT)," ujar Setya.
Dia menekankan bahwa pada tahun 2023 di Kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non-olahraga, baik berskala nasional maupun internasional, seperti penyelenggaraan FIFA World Cup U-20, FIBA World Cup, dan KTT ASEAN Plus tahun 2023.
Oleh karena itu, Kementerian Sekretariat Negara selaku PPKGBK bermaksud melakukan revitalisasi kawasan komplek Gelora Bung Karno.
"Revitalisasi Kawasan dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan Kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan hutan kota serta ruang terbuka hijau, termasuk di dalamnya kawasan blok 15," terangnya.
Dia menekankan bahwa Kemensetneg selaku PPKGBK mengharapkan kerja sama semua pihak dalam rangka penataan kawasan GBK yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Sulap GBK jadi lautan pink BLINK buat BLACKPINK terpukau hingga GM eksplorasi gunakan ChatGPT
Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 1.091 personel gabungan untuk amankan konser Raisa di GBK
"Perlu kami sampaikan bahwa semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan peninjauan kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011," kata Setya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Setya yang juga Ketua Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), merujuk pada iklan pengumuman yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Indobuildco di media massa terkait pengelolaan blok 15 GBK.
Dia mengatakan dalam amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara selaku PPKGBK.
Menurutnya, putusan PK-1 tersebut juga telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco, yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.
Kementerian Sekretariat Negara selaku PPKGBK menyambut baik konsistensi Mahkamah Agung dalam menerbitkan empat putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis.
"Namun, sangat disayangkan bahwa Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK Mahkamah Agung, kembali digugat oleh Sdr. Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco) ke PTUN (Perkara no. 71/G/2023/PTUN.JKT)," ujar Setya.
Dia menekankan bahwa pada tahun 2023 di Kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non-olahraga, baik berskala nasional maupun internasional, seperti penyelenggaraan FIFA World Cup U-20, FIBA World Cup, dan KTT ASEAN Plus tahun 2023.
Oleh karena itu, Kementerian Sekretariat Negara selaku PPKGBK bermaksud melakukan revitalisasi kawasan komplek Gelora Bung Karno.
"Revitalisasi Kawasan dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan Kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan hutan kota serta ruang terbuka hijau, termasuk di dalamnya kawasan blok 15," terangnya.
Dia menekankan bahwa Kemensetneg selaku PPKGBK mengharapkan kerja sama semua pihak dalam rangka penataan kawasan GBK yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Sulap GBK jadi lautan pink BLINK buat BLACKPINK terpukau hingga GM eksplorasi gunakan ChatGPT
Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 1.091 personel gabungan untuk amankan konser Raisa di GBK