BPJS Kesehatan berupaya dorong kepatuhan 6.972 badan usaha

id Berita hari ini, berita riau terbaru, beita riau antara, BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berupaya dorong kepatuhan 6.972 badan usaha

foto: Antara/Frislidia.

Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru terus berupaya mendorong 6.972 badan usaha agar tetap patuh menyampaikan data karyawan yang sudah masuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mempercepat cakupan Universal Health Coverage (UHC).

"Masyarakat di daerah ini harus masuk dalam UHC yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Harie Wibhawa

di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu di sela penanda tanganan perjanjian kerja sama antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru drg. Harie Wibhawa, AAK dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, S.H., CN.

Menurut Harie, seuai amanah UU dan RPJMN 2020-2024, bahwa paling lambat seluruh kabupaten/kota ini harus bisa mencapai status UHC dan perjanjaian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini sangat strategis demi keberlangsungan Program JKN di kantor BPJS Kesehatan cabang Kota Pekanbaru.

Sebab, katanya menyebutkan program JKN ini merupakan program strategis nasional dan program ini sukses sangat bergantung kepada kolaborasi BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan --Dinas Nakertrans, Kejari, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tetap memastikan keberlangsungan JKN.

"Dalam fungsi peningkatan perluasan peserta khusus di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), kami mohon dukungan, agar bisa bersama-sama mengoptimalkan kepatuhan badan usaha," katanya.

Ia menyebutkan Pekanbaru memiliki 6.972 badan usaha lebih. Tim BPJS Kesehatan kantor Cabang Pekanbaru --meliputi wilayah kerja Kabupaten Kampar, Rohul, Pelalawan, Siak dan Pekanbaru-- memanggil rata-rata per minggu sebanyak 100 Badan Usaha (BU).

Mereka diminta katanya lagi, membawa data pekerja untuk diverivali akan tetapi masih banyak yang tidak patuh.

"Ketika ada selisih, artinya tidak patuh, dan kita memberikan masukan. Kalau tetap tidak patuh, diberikan surat peringatan, surat teguran, dan tidak patuh juga kami limpahkan ke Pengawas Tenaga Kerja. Masih tidak patuh, baru dari sana kami mohon bantuan dari Kejari melalui proses bantuan hukum (SKK)," katanya.

Selanjutnya bersama Kejari, katanya BPJS Kesehatan akan menjadwalkan sosialisasi ke badan usaha. BPJS Kesehatan juga memiliki Forum Pengawasan dan Pemeriksaan --dengan Ketua Kejari-- yang bekerja per semester dan saat ini sedang menunggu SK dari Pusat.

Pada forum tersebut, katanya lagi, pihaknya melakukan evaluasi capaian cakupan peserta JKN dari sisi badan usaha dan menyusun program-program kerja untuk kepatuhan badan usaha. BU jika sudah dipanggil penegak hukum Kejaksaaan rata-rata efek psikologis besar.

"Mudah-mudahan penandatanganan ini, menjadi awal yang baik dengan niat yang baik untuk bisa mendukung Pemkot Pekanbaru bisa mencapai cakupan semesta/UHC itu," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, S.H., CN.Asep, mengatakan kerja sama dimaksud lebih mendorong fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum.

Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan kepentingan hukum baik upaya non litigasi maupun upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi.

"Dengan dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, bahkan perorangan selain hukum pidana. Jaksa inilah yang disebut Jaksa Pengacara Negara," katanya.

"Dengan menerjunkan delapan JPN yang sudah banyak yang kita selesaikan, maka kita berharap bisa mengakomodir permasalahan ketidakpatuhan badan usaha melalui non litigasi saja," demikian Asep.