Gugatan Herman DItolak, Annas Gubernur

id gugatan herman, ditolak annas gubernur

Gugatan Herman DItolak, Annas Gubernur

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Pemohon Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) Herman Abdullah-Agus Widayat untuk seluruhnya dalam sengketa Pilkada Riau putaran kedua

"Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi," dikutip dari risalah hasil putusan MK di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Senin.

Mengenai dalil Pemohon ada intimidasi kepada warga untuk memilih Pihak Terkait yakni pasangan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman di Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelelawan, menurut MK tidak ditemukan adanya rangkaian bukti dan fakta bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga signifikan mempengaruhi perolehan suara.

Lebih lanjut dinyatakan juga tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa intimidasi tersebut mempengaruhi kebebasan pemilih menentukan pilihannya atau setidak-tidaknya menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua yang pada akhirnya signifikan berakibat mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Akan tetapi mengenai adanya fakta pertemuan,"money politic",penekanan/intimidasi kepada pemilih, meskipun tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, perbuatan pidana tersebut tetap dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk selanjutnya diajukan ke peradilan umum sebagai perkara pidana.

Penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, baik pelanggaran terhadap ketentuan Pemilukada maupun terhadap ketentuan perundang-undangan secara umum, harus dilakukan agar tidak terulang lagi hal-hal yang sama di masa depan.

MK juga menilai hal ini sebagai pendidikan politik bagi pasangan calon, pemilih, aparat pemerintah, dan penyelenggara Pemilukada, bahwa demokrasi bukan sekadar pemungutan dan rekapitulasi suara, melainkan kebebasan masyarakat pemilih untuk menyuarakan pilihannya tanpa disertai adanya tindakan lain yang tidak sah.

Dengan telah ditolaknya permohonan gugatan Herman Abdullah-Agus Widayat, hampir dapat dipastikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menang di Pilkada putaran kedua Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.