Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa sempat meminta kepada anak buahnya bernamaAnita agar sabu seberat lima kilogram hasil barang bukti dijual di Riau.
"Bahwa tanggal 23 Juni 2022 terdakwa dengan menggunakan handphone merek Huaweimengirim pesan aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti alias Anita dengan mengatakan 'ini ada barang lima kilogram', carikan lawan, posisi barang ada di Riau," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.
Anita pun mengaku tidak punya jaringan di Riau sehingga meminta Teddy untuk membawa sabu tersebut untuk dijual di Jakarta.
"Selanjutnya terdakwa bilang, cari pembeli yang posisinya berada di Riau. Saksi Anita tidak memiliki jaringan yang posisinya ada di Riau," kata Arya.
Teddy pun membalas melalui pesan singkat WhatsApp bahwa nantinya akan ada seseorang bernama Doddy Prawiranegara.
Doddy merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Selanjutnya, Doddy pun menghubungiAnita untuk membicarakan soal rencana penjualan barang haram tersebut.
Hingga saat ini, proses pembacaan dakwaan pun masih berlanjut di PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
FLASH - Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup
09 May 2023 15:08 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Polres Siak hancurkan narkoba, knalpot, dan ratusan botol miras
05 April 2024 21:08 WIB
Kapolda Riau perintahkan berantas narkoba hingga ke kampung-kampung
05 April 2024 12:41 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Pengedar ganja di Pariaman dituntut hukuman mati
04 April 2024 4:05 WIB
Suami istri di Mandau jualan narkoba
27 March 2024 19:17 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB