Penggagalan 276 kg sabu dari Malaysia, ini masing-masing peran tersangka

id Narkoba di Riau,Narkoba riau, polda riau

Penggagalan 276 kg sabu dari Malaysia, ini masing-masing peran tersangka

Kabid Humas dan Direktur Narkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus 276 kilogram sabu (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 276 kilogram sabu yang diangkut bersama kelapa tua menggunakan mobil coltdiesel di SPBU Arifin Ahmad, Minggu (29/1).

Juru Bicara Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus, Rabu, menerangkan barang haram tersebut disembunyikan dalam tumpukan kelapa.

Sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China ini disimpan dalam 14 karung. Di atasnya kemudian ditumpuk kelapa.

"Pengendali colt diesel yaitu GUS (23) mengaku akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Pekanbaru," sebut Sunarto.

Petugas pun membuntuti GUS ke lokasi transaksi, tak lama datang sebuah mobil berwarna silver yang berisikan empat tersangka. Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu FIR berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak, dan akhirnya tewas.

"Berdasarkan hasil interogasi, narkoba berasal dari Malaysia atas suruhan Marno yang kini masih dalam pencarian. Selama ini hanya FIRdan GUS lah yang berkomunikasi dengannya," lanjutnya.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, adapun GUS berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari Marno, sedangkan FIR (24) merupakan pengendali. Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan BUD (19) dan DIL (19) merupakan tim pantau.

Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.

"Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia," pungkas Yos Guntur.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.