Majikan di Malaysia diminta tidak abai dengan aspek standar ketenagakerjaan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, majikan

Majikan di Malaysia diminta tidak abai dengan aspek standar ketenagakerjaan

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) membuka konter rekalibrasi pulang di Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Kamis, untuk memudahkan pengurusan dokumen Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) termasuk pekerja non prosedural dari Indonesia untuk pemulangan ke tanah air. (ANTARA/Agus Setiawan)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sumber Manusia Malaysia V Sivakumar mendesak pemberi kerja atau majikan tidak mengabaikan aspek-aspek standar ketenagakerjaan selama pelaksanaan relaksasi penerimaan pekerja asing.

V Sivakumar, dalam pernyataan media pada Sabtu, mengatakan meskipun relaksasi akan diberikan untuk tujuan mempercepat persetujuan kuota pekerja asing, aspek-aspek yang terkait dengan standar ketenagakerjaan tidak boleh diabaikan.

Sekalipun proses pemeriksaan bersama oleh Departemen Tenaga Kerja Peninsula Malaysia (JTKSM ) dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) akan dilakukan setelah jangka waktu enam sampai tujuh bulan sejak tanggal persetujuan kuota, kata dia.

“Saya juga meminta kepada pihak pemberi kerja agar dokumen pendukung permohonan kuota tenaga kerja asing yang diajukan adalah asli karena sebelumnya ada kasus permohonan yang menyangkut dokumen palsu,” ujar Sivakumar.

Ia pun meminta kerja sama dari semua majikan dan industri untuk mematuhi aspek dasar yang terkait dengan standar ketenagakerjaan, seperti pembayaran upah bulanan kepada pekerja termasuk upah minimum dan kontribusi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PERKESO).

Selain itu, Sivakumar berharap pemberi kerja dapat mendukung penuh Pemerintah Malaysia dalam mensukseskan Rencana Relaksasi Tenaga Kerja Asing dengan cara mengajukan kuota berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Kementerian Sumber Manusia Malaysia (KSM), menurut dia, akan memastikan bahwa persetujuan kuota yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sebenarnya.

“Penting bagi kita semua untuk memastikan citra dan kredibilitas negara terjamin tanpa mengorbankan kesejahteraan dan hak-hak pekerja seperti yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO),” ujar dia.

Pemerintah Malaysia telah mengumumkan pelaksanaan Rencana Kemudahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 17 Januari 2023.

Rencana itu bertujuan untuk mempercepat proses aplikasi dan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing di lima sektor penting -- manufaktur, perladangan, pertanian, jasa layanan (restoran) dan konstruksi -- dengan keterlibatan dan Kementerian Dalam Negeri (KDN).

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah apresiasi Pupuk Kaltim dan serikat pekerja teken PKB 2023-2025

Baca juga: Polisi Bengkalis gagalkan pengiriman pekerja di bawah umur ke Malaysia