Kemari Siak periksa 17 petani terkait dugaan penyimpanan pupuk subsidi

id Kejari, Siak, pupuk, subsidi, penyimpangan

Kemari Siak periksa 17 petani terkait dugaan penyimpanan pupuk subsidi

Kegiatan pemeriksaan 17 saksi petani di Kantor Camat Kerinci Kanan terkait dugaan penyimpanan pupuk subsidi. (ANTARA/HO-Kejari Siak)

Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Provinsi Riau, memeriksa 17 petani sebagaikasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan yang dialokasikansebanyak 5.053 ton kepada 23 Gabungan Kelompok Tani atau Koperasi.

"Kemarin tim sudah memanggil dan meminta keterangan 17 saksi. Semuanya para petani yang menerima pupuk subsidi. Mereka diperiksa di Kantor Camat Kerinci Kanan," kata Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz, Kamis.

Dia mengatakan sejatinya ada 50 petani penerima pupuk bersubsidi yang disurati, namun hanya 17 orang yang memenuhi panggilan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan guna mengetahui berapa jumlah penerima yang sebenarnya.

Hal itu dinilai penting untuk mengetahui besarnya kerugian negara yang timbul dalam dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut. Diperkirakan, saksi bisa berjumlah ratusan orang yang merupakan petani.

"Mereka terdaftar selaku penerima pupuk bersubsidi sehingga memerlukan waktu dalam pelaksanaannya. Sebab, masih banyak yang belum hadir sesuai panggilan saksi yang dilayangkan melalui kelompok-kelompok tani," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi. Termasuk distributor pupuk, pejabat di Dinas Pertanian Siak, pemilik kios pupuk di Kerinci Kanan hingga pihak terkait lainnya.

"Lebih dari 30 saksi sudah dimintai keterangannya. Memang dalam kasus seperti ini, banyak tahapan yang harus dilalui. Contohnya, harus ada hasil audit berapa kerugian akibat kasus ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, program pupuk bersubsidi untuk wilayah Kerinci Kanan mempunyai anggaran gemuk dibanding kecamatan lain. Dari program itu terdapat dugaan permainan dari tingkat distributor, koperasi atau Gapoktan hingga instansi terkait di Kabupaten Siak.