Atambua, (Antarariau.com) - Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, menyelidiki kehidupan Walfrida Soik, tenaga kerja wanita asal Kabupaten Belu yang diancam hukuman mati karena tuduhan membunuh majikannya.
"Penyelidikan itu lebih kepada sosio-psikologis dan sosio-ekonomi, lingkungan tempat tinggal Walfrida di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu," kata Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu Arnol Bria Seo di Atambua, Kamis.
Menurut Arnol, penyelidikan tersebut, akan dilakukan oleh dua orang dokter bidang psikologi asal Malaysia atas izin Pengadilan Kelantan berdasarkan permintaan kuasa hukum Walfrida Soik.
"Kedatangan dua dokter tersebut, dijadwal mulai hari ini Kamis (2/1) hingga Senin (6/1) langsung ke Desa Faturika," kata Arnol.
Dia mengatakan, hasil penyelidikan medik secara psikologis tersebut, oleh hakim Pengadilan Kelantan akan dijadikan pertimbangan, sebelum menjatuhkan vonis kepada Walfrida, dari tuntutan yang mengharuskan hukuman mati tersebut.
Dikatakannya, dengan penyelidikan tersebut, akan diketahui, penyebab Walfrida pada usia sangat belia menjadi seorang tenaga kerja ke Malaysia dan bukan bersekolah.
Berita Lainnya
Pengadilan Spanyol akan bebaskan Dani Alves dari penjara dengan jaminan 1 juta euro
21 March 2024 15:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Sedang bersidang, terdakwa di PN Siak dititipkan sabu dalam makanan ringan
25 January 2024 20:02 WIB
Kirim onderdil jet tempur F-35 ke Israel, Belanda digugat di pengadilan
04 December 2023 14:48 WIB
Pengadilan tolak praperadilan mantan Sekda Pekanbaru terkait pengrusakan sawit
05 September 2023 16:29 WIB
Persidangan perkara di Pengadilan Dumai disepakati kembali digelar normal
28 July 2023 15:54 WIB
Mudahkan urusan masyarakat berperkara hukum, Asmar harap PN Meranti dibentuk
13 June 2023 16:18 WIB
Dua kurir 20 kg sabu dan 30.000 ekstasi asal Riau disidang di Medan
01 June 2023 16:55 WIB