KPU Riau ingatkan calon anggota DPD RI tak palsukan dukungan KTP

id kpu riau, anggota dpd ri,pemilu 2024

KPU Riau ingatkan calon anggota DPD RI tak palsukan dukungan KTP

Ilustrasi.

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi mengingatkan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar tidak memalsukan bukti dukungan karena ada sanksi bagi pemalsuan KTP pada Pemilu 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Joni Suhaidi di Pekanbaru, Senin, mengatakan, apabila ditemukan pemilih ganda, maka sanksinya harus melalui putusan pengadilan dulu.

"Kalau ada yang melapor KTP-nya dipalsukan, dan berdasarkan pengadilan terbukti melanggar maka sanksinya akan kami kurangi 50 suara dukungannya untuk setiap laporan terbukti," kata Joni Suhaidi.

Dia mengatakan verifikasi administrasi ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan mengelompokkan data berdasarkan daerah masing-masing.

Ia menjelaskan, tahapannya berlangsung pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Apabila nanti dari verifikasi administrasi ini kurang dari persyaratan 2000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota, maka harus melengkapi di masa perbaikan mulai 16 Januari sampai 22 Januari 2023.

Setelah menyelesaikan perbaikan, datanya akan diserahkan lagi ke KPU Riau untuk dilakukan verifikasi administrasi lagi.

"Apakah kekurangannya masih ada yang belum memenuhi syarat, atau yang ganda. Verifikasi perbaikan dilakukan 23 Januari sampai 1 Februari 2023," kata Joni.

Joni menjelaskan, jika para calon memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual.

Sebelumnya diberitakan, hingga penutupan penyampaian dukungan Kamis (29/12) pukul 23.59 WIB, sebanyak 41 bakal calon (bacalon) perseorangan DPD RI Daerah Pilihan (Dapil) Riau telah menyerahkan dukungan ke KPU Riau.

"41 bacalon itu dinyatakan telah diterima status penyerahan dokumen syarat dukungannya di KPU Provinsi Riau," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir didampingi anggota dan Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Riau.