Belitung (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda menerbitkan izin kapal barang maupun penumpang untuk pelayaran karena cuaca ekstrem.
"Kami masih menunda menerbitkan izin kapal untuk melakukan aktivitas pelayaran karena faktor cuaca ekstrem masih yang terjadi di perairan penyeberangan," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Syaiful Anwar melalui Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan memperpanjang masa larangan berlayar kapal dari dan menuju pelabuhan Tanjung Pandan karena faktor cuaca buruk dari 23 - 26 Desember menjadi 26-27 Desember.
Penundaan tersebut diperuntukkan bagi semua jenis kapal seperti kapal motor, kapal layar motor, kapal penumpang maupun kapal kayu berukuran kecil dengan tujuan Jakarta atau Pangkal Pinang.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh BMKG tinggi gelombang di perairan Selat Karimata bagian utara, Selat Gelasa, perairan utara Belitung, Selat Karimata bagian selatan dan Laut Jawa bagian barat berkisar 2,5 sampai empat meter.
"Kami akan melakukan evaluasi dan pemantauan kembali per 27 Desember sebelum melakukan pemberian izin untuk melakukan kegiatan pelayaran," ujarnya.
Dikatakan Iswandi, selain itu, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nakhoda kapal dan perhimpunan pengusaha pelayaran niaga setempat tentang cuaca ekstrem selama lima hari ke depan.
"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.
Ia menambahkan, seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam "log-book".
"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," ujarnya.
Iswandi mengimbau, apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan.
"Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal dan hal-hal penting lainnya," katanya.
Baca juga: KSOP: Tim DLU lakukan investigasi penyebab karamnya kapal di pelabuhan Kumai
Baca juga: KSOP Jayapura temukan speed boat pengangkut anggota DPR yang hilang
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB