Bangkinang Kota (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang semua stakeholder membahas tentang wacana penambahan Daerah Pemilihan di wilayah Kabupaten Kampar untuk Pemilihan DPRD pada Pemilu 2024 di Sekretariat KPU BangkinangKota, Sabtu.
Wacana merubah jumlah Dapil itu dibahas dalam pertemuan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kampar Dalam Pemilihan Umum 2024.
KPU meminta sumbangsih saran dan pendapat serta masukan tentang rencana perubahan jumlah Dapil itu.
Ada dua opsi yang dikemukakan dalam pertemuan itu, pertama menambah daerah pemilihan yang sebelumnya enam Dapil menjadi tujuh Dapil dan atau tetap pada Dapil lama yakni enam Dapil.
Mengubah Dapil menjadi tujuh itu dengan memecah Dapil 4 yang terdiri dari Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Kampar Utara dan Rumbio Jaya. Pilihan kedua tetap kepada jumlah Dapil lama yakni 6 Dapil.
Dapil 4 ini memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 11 lebih banyak dari 5 Dapil lainnya.
Diskusi itu berlangsung sangat dinamis, dari sejumlah peserta mengajukan usul dan pendapatnya tentang
Dari peserta yang hadir menyampaikan pendapat yang berbeda-beda, satu pendapat mengharapkan lahir dari Noprizal mantan anggota KPU Kampar menyarankan merubah menjadi 7 Dapil.
Peserta lain ada yang mengusulkan menambah opsi menjadi 8 Dapil dengan memecah Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, 13 Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.
Mengingat luasnya wilayah dan jauhnya jarak yang ditempuh menambah anggaran pengeluaran bagi calon anggota legislatif yang akan melakukan sosialisasi atau menyambangi konstituennya.
"Semua saran dan Pendapat kita tampung dan catat, kemudian akan dianalisis untuk disampaikan ke dalam SIDAPIL," kata Ahmad Dahlan.
Dia menjelaskan bahwa KPU hanya menerima masukan, yang akan memutuskan nanti adalah KPU Pusat, saran dan masukan akan menjadi rujukan sebelum disampaikan ke KPU pusat.
"Bergesernya Dapil bukan karena KPU namun karena bergesernya jumlah penduduk, maka dengan adanya diskusi ini, nanti kita semua bisa menjawab atas pertanyaan itu nantinya," ujarnya.
Dalam penyusunan Dapil, ada prinsip-prinsip yang harus diikuti yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Berita Lainnya
Kampar teken MoU dengan KPU dan Bawaslu terkait NPHD Pilkada
17 November 2024 13:21 WIB
KPU Kampar tetapkan nomor urut pilkada, berikut urutannya
23 September 2024 18:08 WIB
Kamsol dan Bustami HY datang ke KPU minta maaf batal daftarkan diri
30 August 2024 9:23 WIB
Pendaftaran resmi ditutup, Kampar miliki empat paslon Bupati
30 August 2024 9:00 WIB
Tiga pasangan peserta Pilkada Kampar resmi daftar ke KPU
28 August 2024 18:28 WIB
Hindari konflik, KPU coklit data pemilih di perbatasan Kampar dan Pekanbaru
08 July 2024 21:07 WIB
KPU waspadai 122 TPS di Kampar rawan banjir
06 February 2024 5:36 WIB
Polisi kawal pelipatan suara di KPU Kampar
17 January 2024 13:11 WIB