Pekanbaru, (Antarariau.com) - Keluarga korban melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia karena tidak puas dengan penanganan dilakukan Polsek Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, atas kematian kakak kandung korban Tjun Tjun pada Senin (26/8).
"Kami baru saja melaporkan ke Polda Riau sebagai tembusan surat yang kami buat ke Kompolnas atas meninggalnya kakak kandung dari klien saya Zhang Cun Huat alias Tjun Tjun," ujar pengacara Leo Napitupulu SH, selaku kuasa hukum Mery di Pekanbaru, Selasa.
Mery merupakan adik kandung korban yang turut mendampingi Napitupulu mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan keadilan dan perlindungan hukum atas kecurigaan keluarga korban terhadap penyebab kematian almarhum.
Pemohon melalui kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pengembangan penyidikan kepada Kapolsek Dumai Barat yang ditembuskan Kapolda Riau dan Kapolres Dumai masing-masing pada 4 Oktober 2013 dan 22 Oktober 2013.
Beberapa kejanggalan dalam kematian Tjun Tjun seperti tindakan saksi yang merupakan istri almarhum Kho Suk Na dan seorang pekerja almarhum Hidayat, dianggap sengaja telah merusak tempat kejadian perkara.
Kemudian, apakah Polsek Dumai Barat telah mempertimbangkan tindakan yang diambil kedua saksi dengan tidak segera melaporkan peristiwa matinya almarhum kepada Polisi tidak termasuk dalam perbuatan tindak pidana.
Tjun Tjun yang ditemukan tewas tergantung di pintu arah dapur, lalu dievakuasi sendiri oleh Hidayat dan segera dilakukannya tindakan formalin atas mayat almarhum dapat dianggap sebagai upaya mengaburkan proses penyidikan yang dilakukan Polisi.
"Konfirmasi pihak penyidik, saksi Kho Suk Na mengaku kematian almarhum akibat terjatuh dari tangga. Belakangan diketahui kematian Tjun Tjun akibat tergantung. Dengan demikian, tindakan itu merupakan upaya saksi dengan dugaan mengaburkan penyidikan dan melakukan kejahatan bidang asuransi," tegasnya.
"Untuk itu, kami sangat mengharapkan bantuan Kompolnas Republik Indonesia agar berkenan melakukan pengawasan atas penyidikan kematian Tjun Tjun," pinta Napitupulu.
Seperti diketahui pada Senin (26/8), Tjun Tjun ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya yang berada di Jalan Jeruk, Nomor 47E, Kota Dumai, Riau.
Dua hari kemudian dibuat laporan Polisi No.Pol.:77-A/VIII/2013/Riau/Res.Dumai/Sek.Dumai Barat tanggal 28 Agustus 2013 tentang Penemuan Mayat.
Berdasarkan bedah autopsi memakai bahasa kedokteran yang sulit diketahui secara umum, namun dapat disimpulkan secara sederhana kematian almarhum diakibatkan adanya cekikan atau jerat tali di leher.
Diketahui hanya ada dua orang saksi di tempat kejadian perkara pada saat matinya Tjun Tjun dan seorang saksi Hidayat yang menurunkan almarhum dari gantungan kabel listrik di pintu arah dapur.
Saksi lainnya Kho Suk Na tidak menaruh curiga sedikitpun atas kematian suami tercinta dan ayah dari anak-anaknya almarhum Tjun Tjun, sehingga tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan malah mengevakuasi sendiri penurunan mayatnya.
Termasuk memeriksa percakapan terakhir pada dua unit telepon seluler yang dimiliki almarhum yang sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.