Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau membukukan harga tanda buah segar (tbs) sawit Riau umur 10-20 tahun periode 30 November - 6 Desember 2O22 umur tercatat Rp2.761,79/kg atau mengalami kenaikan Rp26,11/kg dibandingkan harga seminggu sebelumnya Rp2.759,68/kg.
"Harga sawit Riau naik sebabkan terjadinya kenaikan dan penurunan harga jual CPO dan kernel dari perusahaan yang menjadi sumber data," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Bapak Ir. Zulfadli di Pekanbaru, Selasa.
Zulfadli mengatakan PTPN V Sei Buatan menjual CPO dengan harga Rp12.324,43/Kg dan mengalami kenaikkan harga sebesar Rp 197,23/Kg dari harga minggu lalu. PTPN V Sei Tapung menjual CPO dengan harga Rp12.324,43/Kg dan mengalami kenaikan Rp197,23/Kg dari harga minggu lalu.
Ia menyebutkan, PT Buana Wiralestari Mas menjual CPO dengan harga Rp12.140,00/Kg dan mengalami penurunan harga sebesar Rp69,00/Kg dari harga minggu lalu.
"PT. Inti Indosawit Subur PMKS Ukui Dua (PUD) menjual CPO dengan harga Rp12.140,00/Kg dan mengalami kenaikkan harga sebesar Rp 143,00/Kg dari harga minggu lalu," katanya.
Ia mengatakan minggu ini harga TBS yang ditetapkan oleh tim penetapan harga mengalami kenaikan dan ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi petani sawit khususnya petani plasma.
"Kenaikan harga TBS ini tidak terlepas dari imbas terjadinya perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk Pemerintah propinsi Riau, yang beranggotakan perwakilan perusahaan perkebunan serta perwakilan petani sawit," katanya.
Zulfadli mengatakan sejak masalah penetapan harga ini ditelisik oleh Kejaksaan Tinggi Riau, katanya lagi, perlahan grafik kenaikan harga TBS cenderung terus mengalami kenaikan.
Kejati Riau menemukan terdapat beberapa biaya yang dikeluarkan perusahaan yang masuk sebagai komponen perhitungan harga, tidak seharusnya dihitung atau harus dilakukan penyesuaian.
"Akibat perbaikan tersebut sudah sejak beberapa minggu terakhir, harga penetapan TBS cenderung naik dibanding harga beberapa bulan sebelumnya dan harga TBS propinsi Riau selalu tertinggi dibanding harga di provinsi lainnya," katanya.
Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin oleh DR Supardi, akan selalu konsern terhadap masalah ini, dan selalu memberikan peringatan agar penetapan harga TBS yang dilakukan sesuai dengan realita dan harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Perusahaan perkebunan harus transparan dan jujur. Evaluasi akan terus dilakukan beberapa bulan kedepan. Apabila masih ada yang bandel dan manipulatif tentu akan ditindak dan dimintai pertanggungjawaban, demikian zulfadli.