Bangkinang Kota (ANTARA) - Fitri Yati, seorang Kepala Seksi Pelayanan Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara,saat ini merana lantaran telah diberhentikan oleh Kepala Desa Sawah Edi Wirnata pada 27 Juli 2022.
Dia pun tidak menerima dan merasa keberatan pemecatannya. Ia lantas mengadukan kejadian itu kepada Komisi I DPRD Kampar. Terhadap laporan itu Ketua Komisi I Zulfan Azmidan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin.
Dalam RDP itu, Zulfan didampingi Sekretaris Komisi I Ahmad Jamaan, Rizal Rambe dihadiri Camat Kampar Utara Riska Jhonita, Kepala Desa Sawah Edi Wirnata, Kepala Bidang Dinas PMD Zamhur, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD Ruslan dan Anggota BPD Syamsul Mukhamar.
Zulfan meminta masing-masing pihak menyampaikan kronologis inti permasalahan dimulai dari Fitri Yati selaku pelapor, kemudian Kepala Desa, Kabid PMD, Ketua BPD, Razali, Camat dan Wakil Ketua BPD.
Fitri Yati menceritakan kronologis kejadian itu secara runut, dimana ia mengemban tugas yang begitu banyak dan sangat menyita waktunya, sementara ia sedang hamil tua. Kronologis cerita itu dituliskannya dikertasdan dibacakan dengan terisak menahan tangis.
Ia diberhentikan ketika tengah cuti melahirkan anak keempatnya. Pada hari ke-38 ia sudah masuk kerja, namun ternyata ia sudah diberhentikan dan ia pun tahu informasi itu dari Camat.
Dalam penjelasannya Kades dengan lantang menceritakan kronologis dan sanggah terhadap apa yang disampaikan Fitri Yati. Intinya ia menyampaikan bahwa Fitri Yati adalah pegawai desa yang sudah tidak bisa dibina lagi. Sebelum dilayangkan surat teguran 1 hingga 3, menurutnya, telah dilakukan teguran secara lisan, namun tidak ada perubahan, maka dikeluarkanlah surat pemberhentian.
Tidak itu saja, keterangan Kades ini diperkuat dengan penjelasan Kabid PMD yang menilai bahwa pemberhentian telah melalui proses cukup panjang dan sesuaiprosedur, demikian juga disampaikan camat dan ketua serta wakil ketua BPD.
Hanya satu orang yang membela Fitri Yati ini yakni anggota BPD Syamsul Mukhamar. Menurutnya, Fitri Yati ini bekerja maksimal hingga pukul 00.00 WIB dalam menyelesaikan tugas ganda yang dibebankan kepadanya.
"Bagaimana bisa bekerja maksimal dengan personel yang sangat minim, dan beban kerja tertumpu pada Fitri Yati," terangnya.
Keterangan Kades ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Fitri Yati. Menurut Fitri, ia tidak pernah dipanggil oleh Kades secara lisan, dia telah bekerja maksimal menyelesaikan laporan keuangan desa, bahkan menunggu bukti bon dari kades atas pertanggungjawaban keuangan yang dibelanjakan molor hingga beberapa bulan dan membuat laporannya tertunda.
Terhadap persoalan ini Zulfan menyampaikan bahwa Komisi I akan menelaah persoalan ini dengan cermat.
"Kamiakan mempelajari, menelaah terhadap semua kronologis persamaannya dengan cermat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang benar-benar jernih, tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata Zulfan. (Adv)
Berita Lainnya
Jadi legislator di Kampar, Zumrotun akan utamakan program ekonomi kerakyatan
28 March 2024 14:12 WIB
Wartawan politik ini melenggang mulus ke DPRD Kampar
27 February 2024 11:19 WIB
Calon anggota DPRD Kampar prihatin lihat kondisi sekolah mirip kandang kambing
01 December 2023 13:00 WIB
Kades Pulau Terap Kampar tak akui suruh operator keluarkan warga dari daftar penerima PKH
16 October 2023 20:26 WIB
Komisi I DPRD Kampar merasa dihina oleh Pemdes Pulau Terap, ini alasannya
09 October 2023 23:54 WIB
Anggota DPRD Gugat Pj Bupati Kampar, KPK turut tergugat
03 October 2023 13:02 WIB
DPRD dan Penjabat Bupati Kampar Teken KUA-PPAS APBD Perubahan 2023
29 August 2023 13:22 WIB
Petani Kampar mengeluh belum terima pupuk bersubsidi, Juswari : Jaksa usut
26 July 2023 9:59 WIB