PT. ASKES-Bank Konvensional Kerjasamakan Layanan BPJS Kesehatan

id pt askes-bank, konvensional kerjasamakan, layanan bpjs kesehatan

PT. ASKES-Bank Konvensional Kerjasamakan Layanan BPJS Kesehatan

Pekanbaru, antarariau.com- PT. ASKES (Persero) Divisi Regional II Pekanbaru berkerjasama dengan Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri untuk pembayaran premi via bank tersebut dalam rangkaian implementasi Sistim Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN) dan BPJS Kesehatan.

"Kerjasama pertama kali bersinergi dengan bank terbesar yang memiliki nasabah terbanyak di Indonesia itu bisa dilakukan dengan pambayaran premi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) via imail dan internet bangking," kata Kepala Divisi Regional PT (Persero) ASKES Pekanbaru, Benjamin Saut, di Pekanbaru, Senin.

Di sela sosialisasi SJKN dan BPJS kesehatan diikuti 250 peserta --berasal dari perusahaan di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Tembilahan, Teluk Kuantan-- digelar PT ASKES (Persero) dan Jamsostek itu ia mengatakan pembayaran premi via bank bisa dilakukan dengan cepat.

Menurut dia, premi atau iuran jaminan kesehatan yang dipungut bisa berasal dari pemerintah (Rp19.225/bulan) atau dibayar oleh pemerintah, dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja atau peserta bukan pekerja penerima upah/peserta bukan pekerja di bayar oleh peserta yang bersangkutan atau pendaftar perserongan.

Ia mengatakan, besaran premi --bisa dibayarkan ke bank-- itu adalah sebesar Rp25.500 untuk kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I.

"Peserta hanya membayar setiap bulan per dua tahun sekali atau minimal berlaku selama setahun," katanya. BPJS kesehatan diberikan pada peserta untuk semua layanan atau yang termasuk indikasi medis , rawat jalan dan inap muali tingkat pertama dan lanjutan.

Sedangkan premi peserta pekerja penerima upah sistim pembayaran preminya dipungut sebesar 4 persen berasal dari upah pekerja dan 0,5 persen dari pekerja sendiri. Pola ini berlaku selama Januari 2014 hingga 30 Juni 2015.

Selanjutnya mulai 1 Juli 2015 maka sistim pembayaran premi dipungut 4 persen dari upah pekerja dan 1 persen dari pekerja sendiri.

"Pungutan premi sebesar lima persen itu tentunya sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan pekerja penerima upah," katanya dan menambahkan layanan jenis penyakit yang ditangani BPJS Kesehatan adalah semua jenis penyakit termasuk penanganan operasi atau bedah.

Didampingi Kepala Cabang PT (Persero) Askes Pekanbaru, Mairiyanto ia mengatakan sasaran layanan kesehatan adalah peserta pekerja penerima upah, PNS/penerima pensiun, TNI/POLRI, peserta Jamsostek, veteran dan perintis kemerdekaan, badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan pegawai BUMD/BUMN dan swasta/badan lain.

Sementara itu rumah sakait yang melayani BPJS Kesehatan adalah semua rumahsakit rujukan atau khusus di Pekanbaru adalah RS Awal Bross, Ibnu Sina dan RS Aria Bunda.