Pekanbaru (ANTARA) - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumatera bagian tengah (Sumbagteng) - Jambi Eddy Sulistijanto Hadie mengatakan pihaknya kini berupaya mempercepat cakupan layanan kesehatan semesta Universal Health Coverage/UHC di Riau.
"UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau," kata Eddy Sulistijanto Hadiedi Pekanbaru, Kamis (2/5).
Ia mengatakan jumlah penduduk Riau kini 6,79 juta jiwa dan per 1 April 2024 baru 97,46 persen atau 6,62 juta orang cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta JKN.
Sebanyak 2,54 persen (170.000 jiwa) lagi penduduk Riau yang belum menjadi peserta JKN berada di Kabupaten Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Rokan Hilir, sehingga menjadi pekerjaan tahun 2024, sesuai target sudah UHC 100 persen untuk kabupaten/kota di Riau.
Berdasarkan data, dari 568 ribu jumlah penduduk Kabupaten Rohul baru 513 ribu orang terdaftar sebagai peserta JKN. Sedangkan Kabupaten Rokan Hilir tercatat jumlah 656.000 penduduk dan baru 586 ribu orang terdaftar sebagai peserta JKN.
Oleh karena itu, pihaknya selalu berupaya mempercepat optimalisasi peserta Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan optimalisasi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah melalui pemenuhan kuota sesuai rencana kerja yang telah disepakati.
"Kita juga akan melakukan pembersihan Surat Keputusan (SK) data cadangan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang sudah dinyatakan tidak valid," katanya.
Selain itu katanya, juga akan memverifikasi dan memvalidasi perserta PBI-JK PBPU Pemda, serta memastikan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan dengan baik.
Inpres ini ditetapkan guna mengambil langkah-langkah melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.