BBPOM Pekanbaru perkuat pemberantasan obat dan makanan ilegal di perbatasan

id Bbpom pekanbaru

BBPOM Pekanbaru perkuat pemberantasan obat dan makanan ilegal di perbatasan

Peserta focus group discussion. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - BBPOM di Pekanbaru menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kepolisian, Bea Cukai, Karantina Pertanian, Avsec, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu dan Loka POM guna meningkatkan sinergitas dan kolaborasi pengawasan serta pemberantasan obat dan makanan ilegal, utamanya di wilayah perbatasan (post border) di Dumai, Selasa (15/11)

Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan menyampaikan bahwa obat dan makanan memiliki peran penting dan strategis terkait aspek kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa.

Provinsi Riau memiliki letak geografis yang strategis, yaitu berada pada jalur perdagangan Selat Malaka serta dekat dengan negara Malaysia dan Singapura, tentunya selain dampak positif pada geliat tumbuh kembang ekonomi di Provinsi Riau juga terdapat sisi negatif dengan potensi masuknya produk obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan, termasuk kerugian dari sektor pajak, jelasnya.

Tentunya upaya mewujudkan ketersediaan Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat atau bermanfaat Badan POM tidak dapat bekerja sendiri (single player) dibutuhkan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan, sebutnya.

Dia mengatakan permintaan masyarakat yang masih tinggi terhadap produk obat dan makanan ilegal membuat modus pemasukan produk ilegal menjadi semakin kompleks dan beragam, termasuk penjualan secara daring/online.

Perlu penyamaan persepsi bahwa kejahatan di bidang Obat dan Makanan merupakan extra ordinary crime/ kejahatan kemanusiaan yang membutuhkan sinergitas dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dalam pemberantasannya.

Diungkapkannya, BBPOM di Pekanbaru memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan ataupun penindakan kejahatan Obat dan Makanan, utamanya pada wilayah border (pelabuhan laut dan udara), selain harus diimbangi dengan penguatan kompetensi SDM juga harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan di jalur border (pintu masuk pelabuhan laut dan udara), seperti: Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Avsec, KKP.

Selain Kepala BBPOM di Pekanbaru yang juga menjadi narasumber dalam FGD tersebut yaitu Biro Hukum dan Organisasi BPOM RI; Kanwil Bea dan Cukai Riau; Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 2 Pekanbaru dan Aviation Security Bandara Udara Sultan Syarif Kasim II.

FGD tersebut juga menghasilkan 5 rekomendasi, yaitu pertama, pembentukan seaport/airport interdiction (gugus tugas Pelabuhan laut/ udara), dimana utk langkah awal akan dilakukan penempatan petugas BBPOM di Pekanbaru di Bandara Udara SSK II yang tergabung bersama Bea Cukai. Kedua, tukar menukar data atau informasi terkait adanya pemasukan Obat dan Makanan ilegal atau barang tentengan penumpang/jastip di luar batas kewajaran

Ketiga, kegiatan joint investigation/joint operation (investigasi/ operasi terpadu dengan kepolisian, karantina, bea cukai, keempat, melakukan penyidikan bersama dengan PPNS K/L lain sesuai dengan tugas dan kewenangan masing - masing;

Terkait masalah yang timbul akibat pemberlakuan kebijakan post border untuk komoditi pangan, kosmetik dan suplemen kesehatan, FGD merekomendasikan perlu dilakukan pertemuan lanjutan.