Korupsi Kehutanan Riau Jerat Enam Pejabat

id korupsi kehutanan, riau jerat, enam pejabat

Korupsi Kehutanan Riau Jerat Enam Pejabat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau menyebutkan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak telah menjerat enam pejabat setingkat kepala dinas dan bupati serta gubernur.

"Jelasnya, ada dua bupati atau mantan bupati yang terbukti terlibat dan telah dihukum. Kemudian juga ada tiga kepala dinas kehutanan yang juga menjadi terpidana. Sementara untuk mantan Gubernur Riau (HM Rusli Zainal) saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid kepada wartawan lewat pers liris tertulis yang diterima pada Senin siang.

Penelusuran Antara menunjukkan untuk dua mantan bupati yang telah terbukti terlibat adalah Arwin AS selaku mantan Bupati Siak, kemudian Tengku Azmun Jaafar selaku mantan Bupati Pelalawan.

Arwin AS pada 2011 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kehutanan Riau.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Arwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp850 juta dan 2.000 dolar AS.

Mantan Bupati Siak ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kurun waktu April 2002-April 2005 kepada PT Bina Daya Bintara, PT Nasional Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari (ketiganya mitra PT RAPP), PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari (Keduanya mitra PT Indah Kiat Pulp and Paper) dengan menyalahi ketentuan.

Sementara itu, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, pada September 2008 juga telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Azmun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,367 miliar subsider empat tahun kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah merugikan negara senilai Rp1,208 triliun.

Ketika itu Azmun dianggap telah menyalahi aturan karena menerbitkan IUPHHK-HT untuk 15 perusa­haan diantaranya CV Alam Lestari, CV Mutiara Lesta­ri, CV Bakti Praja, CV Tuah Negeri, dan CV Putri Lindung Bulan, dengan kayu yang dijual ke PT Perkasa Karya Sejahtera (PKS), anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Sementara itu, tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yang juga dihukum atas perkara yang sama masing-masing adalah Burhanuddin Husin, Syuhada Tasman, dan Asral Rahman.

Untuk mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, sampai saat ini masih terus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait perkara yang sama.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rusli Zainal disangkakan telah mengakibatkan negara dirugikan Rp265 miliar.

Jikalahari menyatakan korupsi sektor kehutanan telah menguntungkan 20 perusahaan (korporasi) tanaman industri senilai hampir Rp3 triliun yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Sementara itu, sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menduga PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah mendatangkan kerugian bagi negara sebesar Rp939,29 miliar dari kasus penyalahgunaan izin kehutanan di Provinsi Riau.