Agus Raharjo: Kasus Korupsi Kehutanan Riau Adalah Hutang KPK

id agus raharjo, kasus korupsi, kehutanan riau, adalah hutang kpk

Agus Raharjo: Kasus Korupsi Kehutanan Riau Adalah Hutang KPK

Pekanbaru (Antarariau.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berjanji akan menelusuri kasus korupsi kehutanan yang diduga melibatkan 20 perusahaan di Provinsi Riau.

"KPK akan menuntaskan hutangnya. Berdasarkan putusan pengadilan apa, kita akan follow up," kata Agus menjawab wartawan disela-sela peresmian Tugu Anti Korupsi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Pekanbaru, Jumat.

Agus tidak menjelaskan secara rinci bagaimana KPK akan menindak lanjuti perkara itu. Namun, dia mengatakan bahwa perkara itu merupakan hutang KPK untuk ditindak lanjuti.

Pada pembukaan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016 di Kota Pekanbaru (8/12), aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa.

Dalam aksinya, aktivis yang tergabung dalam Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari mendesak KPK untuk menetapkan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai tersangka korupsi yang telah merugikan negara sejak tahun 2002-2006.

"Ini untuk keadilan bagi enam terpidana yang menyetujui Izin Usaha Pemanfaat Hasil Hutan Kayu di atas hutan alam untuk HTI," ujar Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah.

Enam pejabat Riau yang terjerat dalam perkara lingkungan di antaranya adalah Bupati Pelalawan Azmun Jafar, Bupati Siak Arwin AS, Dua Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rachman dan Burhanudin Husin serta dua Gubernur Rusli Zainal dan Annas Maamun. Para terpidana divonis bersalah karena menerbitkan izin di atas hutan alam.

Jikalahari menuding bahwa hingga saat ini terdapat 20 korporasi yang masih menikmati hasil dari perusakan alam tersebut, sedangkan enam orang yang menyetujui dan menerbitkan IUPHHK telah menjalani proses hukum.

"Kami sudah melaporkan 20 nama korporasi tersebut ke KPK," lanjutnya.

Dari 20 korporasi tersebut, 15 di antaranya berada di Kabupaten Pelalawan. Mereka adalah PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, dan CV Mutiara Lestari.

Ia menambahkan untuk lima korporasi lainnya berada di Kabupaten Siak, yaitu PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product.

Koordinator Aksi Jikalahari, Muhammad Ali menambahkan bahwa acara ini bertujuan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional sekaligus memberitahu masyarakat bahwa masih ada perusahaan penyuap yang bebas berkeliaran.

"Perusahaan tersebut bisa melenggang dengan bebas, selain itu masih banyak Oknum pemerintah yang bisa disuap mereka (pihak koporasi)," ujarnya.