KPK Hadirkan Enam Saksi Korupsi Kehutanan

id kpk hadirkan enam saksi korupsi kehutanan

KPK Hadirkan Enam Saksi Korupsi Kehutanan

Pekanbaru,(antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan enam saksi untuk perkara korupsi kehutanan atas terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Kamis.

"Hari ini ada enam saksi lagi yang kami hadirkan di persidangan. Masih untuk kasus kehutanan belum korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON)," kata Riyono, selaku JPU dari KPK kepada Antara sebelum dimulainya sidang lanjutan Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Keenam saksi terdiri atas Tengku Lukman Jaafar, Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin.

"Mereka dihadirkan sama seperti saksi sebelumnya, hanya dimintai keterangan di hadapan majelis. Itu karena mereka dianggap mengetahui perkara RZ (Rusli Zainal)," katanya.

Pada sidang lanjutan kali ini, Rusli hadir dan berada di sel tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Rusli seperti biasa didampingi tim kuasa hukum dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya, Selasa (26/11) juga menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dan terdakwa yang sama.