Pekanbaru,(antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan enam saksi untuk perkara korupsi kehutanan atas terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Kamis.
"Hari ini ada enam saksi lagi yang kami hadirkan di persidangan. Masih untuk kasus kehutanan belum korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON)," kata Riyono, selaku JPU dari KPK kepada Antara sebelum dimulainya sidang lanjutan Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Keenam saksi terdiri atas Tengku Lukman Jaafar, Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin.
"Mereka dihadirkan sama seperti saksi sebelumnya, hanya dimintai keterangan di hadapan majelis. Itu karena mereka dianggap mengetahui perkara RZ (Rusli Zainal)," katanya.
Pada sidang lanjutan kali ini, Rusli hadir dan berada di sel tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Rusli seperti biasa didampingi tim kuasa hukum dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya, Selasa (26/11) juga menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dan terdakwa yang sama.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB