Menteri dorong komitmen penegak hukum di Riau beri keadilan korban kekerasan

id Bintang Puspayoga ,KemenPPPA,mohammad iqbal,Kapolda Riau,kekerasan

Menteri dorong komitmen penegak hukum di Riau beri keadilan korban kekerasan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kiri) dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat berbincang di Mapolda Riau. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban kekerasan sesuai perundang-undangan dan menerapkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kami mengajak Polda dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengawal implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)ini dan terus meningkatkan kapasitas polisi dan jaksa di Riau terkait UU TPKS maupun penyelesaian perkara yang ramah perempuan dan anak," katanya di Pekanbaru, Jumat.

Pihaknya berdialog dengan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Kajati Riau Supardi. Dalam dialog tersebut, ia menyoroti jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Riau yang masih cukup tinggi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian Kemen PPPA kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Riau (Unri) berinisial L, beberapa waktu lalu.

"Berbagai upaya telah dilakukan, mengadakan case conference dengan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Unri dan ahli pidana di kantor Kemen PPPA, kunjungan gelar perkara di Polda Riau, ekspose kasus di Kejati Riau, dan kunjungan ke Unri untuk penjelasan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam lingkup kampus," katanya.

Berdasarkan data yang masuk pada laporan SAPA 129 Kemen PPPA, kekerasan tertinggi yang dialami perempuan korban kekerasan di Riau berdasarkan jenis kekerasan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan persentase yang sama, yaitu 34,6 persen.

Berdasarkan bentuknya, tercatat kekerasan psikis 84,6 persen, kekerasan seksual 50 persen, dan kekerasan fisik 46 persen.