DPRD harap BUMD Meranti dapat tingkatkan pertumbuhan ekonomi

id PT Bumi Meranti ,DPRD Meranti ,Perda PT Bumi Meranti

DPRD harap BUMD Meranti dapat tingkatkan pertumbuhan ekonomi

Juru Bicara Pansus A DPRD Kepulauan Meranti menyerahkan dokumen Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Meranti yang telah disahkan kepada Ketua DPRD Fauzi dan disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Rabu (19/10/2022) lalu. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sejak perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Meranti disahkan, DPRD Kepulauan berharap ke depannya lembaga bisnis itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Perda Nomor 25 Tahun 2011 itu telah disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan dan diikuti 21 anggota, berlangsung di Balai Sidang DPRD, Jalan Dorak, Rabu (19/10) lalu.

Berdasarkan ketentuan pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

Juru Bicara Pansus A DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir mengatakan dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan kegiatan operasional BUMD Kabupaten Kepulauan Meranti dapat bergerak secara maksimal.

"Semoga dengan perubahan peraturan Perda (PT Bumi Meranti), kegiatan operasionalnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," jelas Tengku Mohd Nasir.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti khususnya Pansus A. Serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait, sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda.

Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT Bumi Meranti ke depannya.

"Harapan kita bersama BUMD PT Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara maksimal," ujarnya.

Lebih jauh menurut Adil, pendirian PT Bumi Meranti bermaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa. Serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah.

"Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan bisa memberikan manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini," ujar Adil. (ADV)