Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Baca juga: Nikita Mirzani ditangkap di Senayan City
Baca juga: Nikita Mirzani dijadwalkan jalani sidang putusan dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya
Berita Lainnya
Menaker Ida Fauziyah pastikan terus berupaya tutup kesenjangan kompetensi kerja
13 May 2024 11:27 WIB
BMKG: Rentetan getaran gempa perbesar kerawanan tanah longsor di Sumatera Barat
13 May 2024 11:22 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia awal pekan melemah ikuti bursa kawasan Asia
13 May 2024 11:12 WIB
Pemkot Depok evaluasi besar-besaran terhadap kegiatan luar sekolah
13 May 2024 11:01 WIB
Aktor Korea Ji Chang Wook mengaku terkesima dengan Indonesia
13 May 2024 10:48 WIB
Presiden Jokowi tinjau RSUD hingga resmikan jalan daerah di Sulawesi Tenggara
13 May 2024 10:38 WIB
Studi terbaru sebut pekerja pada waktu (shift) malam rentan kena diabetes dan obesitas
13 May 2024 10:33 WIB
Mesir: Perjanjian damai dengan Israel adalah 'pilihan strategis'
13 May 2024 10:20 WIB