Jakarta (ANTARA) - Selebritas Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
"Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
Baca juga: JPU belum siap bacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Menghadapi sidang putusan ini, Fahmi mengatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan putusan.
"Persiapannya santai aja Nikita-nya . Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita," kata Fahmi.
Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Selain itu juga, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
Baca juga: Nikita Mirzani akan diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan
Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak nota pembelaan atau eksepsi Nikita Mirzani, sidang berlanjut
Pewarta : Laily Rahmawaty
Berita Lainnya
Tren fesyen Muslim 2024 hingga penjualan mobil listrik di Korsel
03 May 2024 14:49 WIB
KPU DKI butuhkan 801 orang petugas PPS untuk Pilkada 2024
03 May 2024 14:13 WIB
Xiaomi Indonesia tawarkan tablet Pad 6S Pro dengan harga Rp7,9 jutaan
03 May 2024 13:48 WIB
Menko Luhut sebut pemerintah sedang menghitung subsidi untuk BBM bioetanol
03 May 2024 13:37 WIB
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tinjau persiapan panen raya padi di Merauke
03 May 2024 13:17 WIB
Puluhan legislator AS desak Joe Biden halangi serangan Israel ke Rafah
03 May 2024 13:05 WIB
KSAU dan Prabowo Subianto bahas hal penguatan pertahanan udara
03 May 2024 12:17 WIB
Masyarakat Indonesia didorong lebih banyak konsumsi teh tanpa pemanis
03 May 2024 12:10 WIB