Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani serta memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.
"Menolak keberataan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya," kata Hakim ketua Hariyadi membacakan putusan sela.
Baca juga: Tunggu jadwal sidang, Selebritas Nikita Mirzani kini berstatus terdakwa
Hakim menunda dan melanjutkan persidangan Rabu (18/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief yakni suami ketiganya pada Juli 2018 lalu dengan melempar asbak dan memukul wajah hingga mengalami luka.
Usai persidangan Nikita menyatakan bersyukur majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara penganiayaan yang dilakukannya.
"Alhamdulillah, memang itu yang Niki mau, soalnya kalau diterima (eksepsi) selesai sampai di sini tidak ada lagi persidangan," kata Niki.
Niki menggarisbawahi bahwa eksepsi yang dibacakan oleh nya ditolak oleh majelis hakim bukan berarti dirinya kalah dalam persidangan.
"Justru bagus untuk Niki supaya bisa ngasih semua bukti saksi supaya kasusnya ini orang di luar sana jangan pada sok tau," kata Nikita.
Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
Baca juga: Ini perbuatan yang dilakukan Nikita Mirzani ke mantan suaminya
Baca juga: Nikita Mirzani dijemput paksa Jumat dini hari terkait kasus dugaan penganiayaan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB