Berikut tujuh target pelanggaran pada Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

id Polres inhil, kapolres inhil,AKBP Norhayat, operasi zebra lancang kuning 2022

Berikut tujuh target pelanggaran pada Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Kapolres Inhil saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, di Mapolres Inhil, Senin (3/10/2022). (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir, melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yang dilaksanakan 3-16 Oktober 2022. Kapolres AKBP Norhayatmenyebutkan terdapat tujuh target pelanggaran saat Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2022.

“Pada Operasi Zebra Lancang Kuning tahun ini Polda Riau menetapkan target Operasi berupa tujuh prioritas pelanggaran,” ujar Kapolres dalam sambutannya saat memimpin apel.

Tujuh target utama tersebut adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm atau safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta melawan arus.

"Kegiatan ini dilaksanakan mulai hari ini tanggal 3-16 Oktober 2022 tujuannya adalah dalam rangka cipta kondisi Keamanan, keselamatan tertib dan lancar (Kamseltibcar) Lantas menjelang natal dan tahun baru 2023,” paparnya.

Ia menyebut pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning dengan tema “Tertib Berlalu Lintas guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang Presisi” tersebut merupakan Operasi Harkamtibmas di bidang Lalu Lintas. Ia mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat Operasi, agar mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP yang ada.

"Petugas harus mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung oleh pola penegakan hukum Lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE Statis, teguran serta tidak diperkenankan melaksanakan penegakan hukum secara langsung," jelas Kapolres.

"Laksanakan tugas dengan menampilkan sikap humanis dan tidak arogan serta laksanakan tugas dengan baik, tidak menimbulkan komplain dari masyarakat atau hal-hal yang kontra produktif," tambahnya.

Baca juga: 243 kg sabu dan 405 ribu butir ekstasi dimusnahkan di Mapolda Riau