243 kg sabu dan 405 ribu butir ekstasi dimusnahkan di Mapolda Riau

id Pemusnahan narkoba ,Polda Riau,Narkoba riau

243 kg sabu dan 405 ribu butir ekstasi dimusnahkan di Mapolda Riau

Polda Riau saat pemusnahan barang bukti narkoba yang diungkapkan dua bulan terakhir.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau memusnahkan barang bukti 243 kilogram sabu dan 405.527 butir ekstasi dari delapan kasus yang melibatkan 27 orang tersangka sepanjang Agustus-September 2022, Kamis.

Pemusnahan dipimpin oleh Wakil Kapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun serta diikuti oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol YosGuntur, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan beberapa Forkopimda Riau lainnya di halaman belakang Mapolda Riau di Pekanbaru.

Selain itu, turut pula dihadirkan para tersangka yang berhasil diamankan di berbagai daerah di Riau seperti dari Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara melarutkan barang haram tersebut ke dalam tong berisi air mendidih. Narkoba tersebut terus diaduk hingga air berubah menjadi keruh dan selanjutnya dibuang.

Tabana menjelaskan para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyelamatkan masyarakat.

“Pemusnahan narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan kita sepakat memusnahkan barang haram ini bersama," pungkas Tabana.