Stafsus Kemenhukham: Rupbasan adalah bagian penting dari sistem penegakan hukum di Indonesia

id kemenkumham riau,rupbasan

Stafsus Kemenhukham: Rupbasan adalah bagian penting dari sistem penegakan hukum di Indonesia

Stafsus Kemenhukham: Rupbasan adalah Bagian Penting Dari Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

Bengkalis (ANTARA) - Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, mendatangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bengkalis, Selasa (27/9). Tujuannya adalah untuk mendukung dan menyemangati ASN yang bertugas disana, betapa mereka memiliki tugas dan fungsi yang juga penting seperti halnya ASN Kemenkumham lainnya.

Dihadapan Kepala Rupbasan Bengkalis Arian Suswanto, beserta jajaran, Fajar memotivasi mereka. Stafsus yang terkenal ramah ini meminta jajaran bisa berkreasi dan berfikir apa yg harus diperbuat, agar Rupbasan Bengkalis ini bisa mendapat perhatian positif dari semua pihak.

"Kalau kita mau membuat hal besar, kita harus mencintai apa yang kita kerjakan. Kita tunjukkan kepada dunia, bahwa kita bisa melakukannya," ucap Falas sambil mengutip pernyataan Steve Jobs, salah satu orang sukses di dunia.

"Jangan merasa bekerja di rupbasan ini tidak memiliki peran, anda sendiri yang bisa membuat anda berharga. Lakukan hal yang bermanfaat bagi instansi. Rupbasan merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Untuk itu, dia berharap ada inovasi yang tercipta untuk memudahkan informasi terkait tugas dan fungsi Rupbasan Bengkalis. Hal itu harus dipikirkan bersama dan dikerjakan secara kolektif oleh seluruh jajaran.

Menyambung pesan Stafsus, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau turut mengingatkan agar jajaran Rupbasan Bengkalis menjaga nama baik Kemenkumham Riau dengan tidak berbuat menyimpang. Benda dan barang-barang yang dititipkan hendaknya dijaga dengan baik, dirawat dan dicatat dengan tertib. Barang-barang yang sudah disimpan lama, agar dikoordinasikan kepada pihak yang menahan untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini demi penataan barang tersebut agar tidak rusak dan bisa lebih dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih baik.

"Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan benda sitaan oleh negara, termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim. Untuk itu, lakukan sinergitas yang intensif dengan aparat penegak hukum lainnya, agar Rupbasan dapat dioptimalkan sesuai dengan tugas dan fungsinya," pesan Mhd. Jahari Sitepu.