KLH Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Lahan

id klh belum, tetapkan tersangka, kasus kebakaran lahan

KLH Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Lahan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus kebaran lahan yang melibatkan tujuh perusahaan di Provinsi Riau.

"Tujuh perusahaan statusnya masih penyidikan dan belum ada tersangka," kata Diputi Penegakan Hukum KLH, Sudariyono, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan berupa pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti dilapangan. Meski begitu, tujuh perusahaan telah ditetapkan ada indikasi kuat terjadi kebakaran lahan di konsesi mereka.

Dalam kasus tersebut, Sudariyono mengatakan KLH akan menyiapkan dua gugatan pidana dan perdata sekaligus.

"Kasus pidana bisa dikenak hukuman penjara, sedangkan perdata bisa denda hingga pencabutan izin," ujarnya.

Hingga kini kasus kebakaran lahan di Riau sudah menyeret delapan perusahaan sebagai tersangka, tujuh diantaranya ditangani oleh KLH. Satu kasus, yakni melibatkan perusahaan kelapa sawit PT Adei Plantation and Industry (API), ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau yang telah menetapkan dua warga negara Malaysia di level tinggi menejemen sebagai tersangka.

PT API merupakan anak usaha dari korporasi asal Malaysia, Kuala Lumpur Kepong (KKP) Berhad.

Sedangkan, tujuh perusahaan yang ditangani KLH dua diantaranya adalah perusahaan kelapa sawit dan lima sisanya merupakan perusahaan industri kehutanan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI). Ia mengatakan, dua perusahaan sawit yang kini kasusnya dalam penyidikan adalah PT LIH, anak usaha PT Provident Agro Tbk milik pengusaha Sandiaga Uno dan PT JJP dari Ganda Group.

Sementara perusahaan HTI yang disidik oleh KLH, dua diantaranya adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ).

"Kami berkomitmen untuk meneruskan kasus ini dengan menyiapkan dua gugatan lewat pidana dan perdata," kata Sudariyono.