Polisi berhasil gagalkan pengiriman 3,5 kg sabu-sabu asal Malaysia tujuan Jatim

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, sabu-sabu

Polisi berhasil gagalkan pengiriman 3,5 kg sabu-sabu asal Malaysia tujuan Jatim

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Polisi Luthfi Martadian menjelaskan pengungkapan 3,5 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dari Malaysia dengan tujuan Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Luthfi Martadian kepada wartawan di Semarang, Kamis, mengatakan upaya pengiriman sabu-sabu kali ini menggunakan modus berbeda untuk mengelabuhi petugas.

Paket sabu-sabu yang disamarkan dalam paket berisi pigura itu dikirim kepada dua alamat berbeda di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur. Masing-masing paket yang berisi sabu-sabu 1,7 kilogram dan 1,8 kilogram itu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Kedua paket itu diambil oleh orang yang sama untuk selanjutnya dibawa ke Madura," kata Luthfi.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus pengiriman 3,5 kilogram sabu-sabu itu bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Semarang terhadap dua barang kiriman dari Malaysia dengan tujuan Nganjuk dan Tulungagung pada awal September 2022.

Dari pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, diketahui dalam paket barang kiriman itu terdapat empat bingkai pigura kaligrafi dan serbuk kristal diduga sabu-sabu.

Setelah dilakukan control delivery, lanjut Luthfi, petugas Ditreskoba Polda Jatim kemudian menangkap tiga orang yang bertugas mengambil paket tersebut di tempat tujuannya. Ketiga orang itu masing-masing HS (42), UK (36), dan KK (47) yang semuanya warga Kabupaten Sampang, Madura.

Dari pengakuan HS, paket sabu-sabu tersebut dikirim oleh seorang perempuan yang dikenalnya saat bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia.

"Untuk mengambil kiriman paket sabu-sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta," ungkap Luthfi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Inhil musnahkan barang bukti sabu 840 gram

Baca juga: BNNP Riau musnahkan 12,9 kg sabu asal Malaysia dan ganja dari Sumbar