Polisi Riau gagalkan peredaran 40 kilogram sabu di perairan Bengkalis

id Peredaran narkoba di Riau ,Polda Riau,Narkoba riau

Polisi Riau gagalkan peredaran 40 kilogram sabu di perairan Bengkalis

Polda Riau dan Polres Bengkalis saat pengungkapan kasus peredaran 40 kilogram sabu. (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Bengkalis (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran sabu sebanyak 40 kilogram di perairan Sungai Kembung, Bengkalis.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas bahwa ada sebuah kapal pompong yang mengangkut dua buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan, didapati 40 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China bertuliskan Guan Yin Wang, dan sebuah handphone milik PUR yang kini masih dalam pencarian.

"Berdasarkan pengembangan, pelaku berinisial SS berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (27/8). SS mengaku memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia yang kini masuk DPO," terang Sunarto.

Berdasarkan penelusuran, aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku lainnya berinisial MK di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka MK bertugas menjemput sabu dari pantai menggunakan mobil. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.

"Akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini adalah orang berinisial SUM, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya," lanjut Sunarto.

Diketahui SUM bekerjasama dengan pria berinisial RS dan menjemput sabu dengan speedboat di Malaysia kemudian dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis

Akhirnya RS berhasil dibekuk saat bersembunyi di sebuah kamar hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

RS mengaku pula saat menjemput narkoba bersama SUM, bertemu dengan PUR yang menggunakan kapal pompong yang tengah membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut dengan tujuan Malaysia.

"Lalu RS pindah ke kapal pompong yang dikemudikan PUR, sementara para PMI pindah ke speedboat yang dikemudikan SUM dan berangkat menuju ke Malaysia," tuturnya.

Sementara tersangka RS dan PUR dengan pompongnya merapat ke pinggir daratan di perairan sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang. Namun MK yang merupakan kurir darat tak kunjung datang karena mobil yang dikendarainya terjebak di lumpur.

"Sementara hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut. RS dan PUR pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta dua karung putih yang berisi 40 kilogram narkotika jenis sabu," sebut Sunarto.

Selain barang bukti sabu seberat 40 kilogram, disita pula sebuah kapal pompong, 1 unit mobil merk Toyota Raize, 1 unit mobil merk Toyota Innova, dan enam unit handphone yang menjadi sarana melancarkan aksi mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat enam tahun.