Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumaimendeportasi 12 warga negara Bangladesh ke negara asalnya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian setelah sebelumnya mereka diamankan Polres Dumai pada 9 Agustus 2022.
Para imigran ini diamankan karena akan menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal atau tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Awalnya, pihak berwajib menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pondok singgah di sekitar jalan lintas Dumai-Sei Pakning.
"Selain mendeportasi, kami akan memproses mereka untuk tindakan penangkalan. Artinya mereka (12 WN Bangladesh) dilarang untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Jahari Sitepu dalam rilis diterima ANTARA, Senin.
Ia mengatakan negara Indonesia adalah negara berdaulat, jangan sampai ada WN asing yang seenaknya mencoba melanggar aturan sehingga harus ditindak tegas.
Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai Rejeki Putra Gintingmenjelaskan bahwa petugas Imigrasi Dumai akan melaksanakan pengawasan keberangkatan pendeportasian 12 orang WN Bangladesh melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Keberangkatan dimulai dari Bandara Internasional SSK Pekanbaru pada Senin (22/8), pukul 06.20 WIB dengan penerbangan Lion Air JT 393 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
Rombongan petugas Kanim Dumai dan WN Bangladesh yang akan dideportasi telah berangkat dari Dumai sejak Minggu (21/8), pukul 16.30 WIB dan menginap di Pekanbaru.
"Sesampainya di Bandara Soetta Jakarta akan dilaksanakan proses pendeportasian dengan 2 kali penerbangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan tiket keberangkatan ke Dhaka (Bangladesh),” sebutnya.
Rejeki mengatakan pada penerbangan pertama pukul 16.05 WIB akan diberangkatkan 3 orang WN Bangladesh menggunakan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 720 dengan rute Jakarta (Indonesia)-Kuala Lumpur (Malaysia) - Dhaka (Bangladesh).
Lalu, penerbangan kedua pada pukul 16.20 WIB sebanyak 9 orang WN Bangladesh akan diberangkatkan menggunakan penerbangan Malindo Airways OD 349 dengan rute Jakarta (Indonesia) - Kuala Lumpur ( Malaysia) - Dhaka ( Bangladesh). Seluruh biaya deportasi menjadi tanggungan para WN Bangladesh dan pihak kedutaan negara yang bersangkutan.
Berita Lainnya
Ada penilaian kompetensi di Kanwil Kemenkumham Riau
15 May 2024 15:45 WIB
16 satker di Kemenkumham Riau menuju WBK
14 May 2024 14:13 WIB
Pimpinan Ombudsman RI beri pencerahan Kemenkumham Riau
10 May 2024 12:21 WIB
Staf Ahli Menkumham beri penguatan Tusi serta reformasi birokrasi
08 May 2024 16:09 WIB
Warga Malaysia ini masuk Indonesia secara ilegal, ini yang dilakukan Kemenkumham Riau
02 May 2024 16:58 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60
27 April 2024 14:38 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau ajak masyarakat sadar potensi kekayaan intelektual
26 April 2024 10:43 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau bersama BSK gelar FGD Kompleksitas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
25 April 2024 14:58 WIB