Jakarta (ANTARA) - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengungkapkan temuan soal terdeteksinya 42 kapal ikan asing (KIA) Vietnam di perairan Indonesia, khususnya Laut Natuna Utara (non-sengketa), pada Juni 2022 berdasarkan hasil pengecekan citra satelit.
Senior Analyst IOJI Imam Prakoso dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis, mengatakan angka tersebut tercatat meningkat sejak Februari 2022.
"Dengan citra satelit, ditemukan jumlah yang lebih banyak karena kapal ikan yang menggunakan AIS lebih sedikit. Dari Februari 2022 naik terus angkanya dari 22 kapal," katanya.
Imam menjelaskan IOJI melakukan analisis pemantauan dengan sumber data AIS (Automatic Identification System) dan citra satelit. Kedua data dinilai saling mendukung jika disatukan dalam analisis karena saling memverifikasi keberadaan kapal asing di ZEE Indonesia.
Selain mendeteksi pergerakan kapal ikan asing Vietnam, IOJI juga mendeteksi VFRS (Vietnam Fisheries Resources Surveillance) atau kapal patroli Vietnam yang berjaga di sepanjang garis batas landas kontinen (LK).
Selama Juni-Juli 2022, IOJI mendeteksi setidaknya terdapat tiga kapal patroli yang bergerak dari Pelabuhan Vung Tau, Vietnam.
"Dalam beberapa kesempatan, kapal-kapal patroli ini masuk ke ZEE Indonesia sejauh 7-10 mil laut dari garis LK, tidak jauh dari pusat intrusi KIA Vietnam di ZEE Indonesia non-sengketa," ungkap Imam.
Program Manager IOJI Jeremia Humolong Prasetya, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan Pemerintah Vietnam diduga secara aktif melakukan escorting (pengawalan) kegiatan illegal fishing KIA Vietnam di ZEE Indonesia.
"Mengacu pada pertimbangan hukum Tribunal, Pemerintah Vietnam dapat dikatakan melanggar kewajiban due regard (saling menghormati) terhadap hak berdaulat Indonesia," ujarnya.
IOJI menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap aksi illegal fishing yang terjadi, diantaranya menyampaikan keberatan kepada pemerintah Vietnam mengenai
pelanggaran kewajiban due regard pemerintah Vietnam terhadap Indonesia.
Pemerintah juga diminta mempertimbangkan pengajuan gugatan internasional terhadap Pemerintah Vietnam berdasarkan Pasal 94, 192, dan 194 UNCLOS 1982.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 13/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, pemerintah diminta untuk mempercepat penerbitan rencana patroli nasional yang memfokuskan di wilayah-wilayah rawan keamanan laut seperti Laut Natuna Utara dan Laut Arafura.
Pemerintah juga diminta mengevaluasi penyelenggaraan penegakan hukum di laut saat ini, terutama terkait pelanggaran illegal fishing, khususnya di Laut Natuna Utara dan Laut Arafura, baik itu yang dilakukan oleh kapal ikan asing atau kapal ikan Indonesia.
"Pemerintah perlu menyiapsiagakan kapal-kapal patroli termasuk sarana dan prasarana pendukungnya di Laut Natuna Utara," kata Jeremia.
Baca juga: KKP berhasil gagalkan aksi kapal ikan asing ilegal di Selat Malaka
Baca juga: TNI AL tangkap 3 kapal ikan asing berbendera Vietnam di Natuna
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB