Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi satu kapal ikan asing pencuri ikan berbendera Malaysia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
"Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil diamankan aparat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP 571 Selat Malaka," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Disebutkan, penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Kapten Albert Essing pada Sabtu (5/2) pukul 22.30 WIB menunjukkan kesigapan aparat Indonesia dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia.
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan ingatkan agar aktivitas hulu migas harus penuhi kewajiban PNBP
Adin mengungkapkan bahwa meski cuaca tengah tidak mendukung, namun aparat Kapal Pengawas Hiu 01 tetap tidak kendor melumpuhkan kapal bernama KM. PKFA 7496 (38,01 GT) ini.
Tepat pada posisi 03'08.501 LU - 100'38.214 BT Perairan Selat Malaka, KM. PKFA 7496 berhasil dikuasai aparat.
"Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, komitmen kami jelas. Zero tolerance untuk Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing,” tegas Adin.
Adin juga menyampaikan bahwa dalam upaya memerangi praktik illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, pihaknya juga terus akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono paparkan program kampung perikanan kepada DPD RI
Hal tersebut juga dinilai sejalan dengan pertemuan bilateral yang dilaksanakan antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada 24 Januari 2022 lalu.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa KM. PKFA 7496 sendiri melakukan praktik IUU Fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl. Kapal tersebut juga diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
"Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andri.
Berdasarkan data KKP, sebanyak sembilan kapal yang terdiri dari empat kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan lima kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan telah berhasil diamankan KKP selama tahun 2022.
Baca juga: Kementerian BUMN dukung BUMN perikanan perkuat lini bisnis perdagangan ikan
Berita Lainnya
Afgan akan tampil dalam konser David Foster di Indonesia pada Juni 2024
08 May 2024 14:14 WIB
Pelatih Dortmund Edin Terzic bangga dengan perjuangan timnya berhasil ke final
08 May 2024 14:07 WIB
Pemprov DKI tertibkan juru parkir liar di minimarket
08 May 2024 13:53 WIB
Menag Yaqut Cholil imbau para calon jamaah haji siapkan kebugaran fisik
08 May 2024 13:42 WIB
1.500 unit rumah warga Ogan Komering Ulu, Sumsel terendam banjir
08 May 2024 13:37 WIB
400 prajurit Kostrad gelar latihan terjun payung penyegaran di Karawang
08 May 2024 13:25 WIB
Presiden Jokowi sebut pemerintah bangun sumur pompa untuk antisipasi musim kemarau
08 May 2024 12:54 WIB
PVMBG: Gunung Ibu semburkan abu vulkanik setinggi 1.500 meter
08 May 2024 12:41 WIB