PT DSI titip Rp26 miliar ke PN Siak terkait eksekusi lahan di Dayun

id Lahan, Dayun, Siak, PN,Pt dsi, pn siak

PT DSI titip Rp26 miliar ke PN Siak terkait eksekusi lahan di Dayun

Suasana penolakan eksekusi lahan di Siak beberapa waktu lalu. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, (ANTARA) - Pengadilan Negeri Siak Sri Inderapura mengaku masih menyimpan uang sebanyak Rp26 miliar oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang merupakan biaya pengganti penanaman pohon Kelapa Sawit di atas lahan seluas 1.300 hektare yang akan dieksekusi di Kecamatan Dayun.

Humas PN Siak Mega Mahardika, Selasa mengatakan hal tersebut termuat dalam putusan berkekuatan hukum tetap pada perkara nomor 7/PDT.G/2012/PN.SIAK. Amanat diberikan kepada PT DSI kepada pihak yang digugatnya yakni PT Karya Dayun. Namun karena tergugat tak mau menerima maka dititipkanlah Rp26 miliar itu ke PN Siak di kas kepaniteraan.

"Uangnya tersimpan di kas kepaniteraan di Bank BNI sejak tahun 2016 dan kapan saja bisa diambil. Bunga bank tak berjalan, kalau berjalan menimbulkan masalah baru buat siapa bunganya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dibuat Panitera bukan uang itu saja yang bisa seperti uang konsinyasi juga tak berbunga. Menurutnya sampai saat ini tergugat Karya Dayun juga belum ada menyampaikan akan mengambil uang tersebut.

Sampai saat ini eksekusi lahan juga belum bisa terlaksana oleh PN Siak sejak 2016 walaupun sudah beberapa kali direncanakan. Bahkan untuk biaya eksekusi juga sudah dikeluarkan oleh PT DSI sejak 2017 sebanyak Rp53 juta.

Berdasarkan data biaya perkara tersebut di situs resmi PN Siak biaya yang besar adalah untuk panjar sita eksekusi dua kali senilai Rp26 juta. Namun biaya yang dikeluarkan PT DSI tersebut belum semuanya digunakan dan masih tersisa Rp13 juta.

Terakhir eksekusi kembali direncanakan pada Rabu (3/8) pekan lalu namun belum terlihat pada tanggal tersebut diperbaharui biaya perkaranya. Rencana eksekusi tersebut akhirnya ditunda karena terjadi bentrokan dari massa melakukan aksi penolakan.

Hal itu dilakukan karena masyarakat mengaku lahan tersebut bukan atas nama PT Karya Dayun, melainkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam aksinya masyarakat berkonsentrasi di dua jalur depan akses masuk objek eksekusi di Jalan Siak-Dayun.