Bentrok terjadi saat aksi penolakan eksekusi lahan di Dayun

id Demo, eksekusi, lahan, Dayun, Siak,PT DSI,Bentrok siak, bentrok

Bentrok terjadi saat aksi penolakan eksekusi lahan di Dayun

Aksi penolakan eksekusi lahan di Jalan Siak-Dayun. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Seribuanorang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi penolakan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Kecamatan Dayun yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak dan dikawal oleh ratusan aparat kepolisian, Rabu.

Dalam aksinya masyarakat berkonsentrasi di dua jalur depan akses masuk objek eksekusi di Jalan Siak-Dayun. Awalnya dua jalur tersebut diisi oleh massa sehingga alur lalu lintas terblokir, namun setelah itu dibuka salah satunya oleh Kepolisian Resor Siak yang berjaga pada jalan arah ke Siak.

Negosiasi demi negosiasi terus terjadi antara perwakilan masyarakat dan kepolisian kira-kita mulai Pukul 09.00 WIB hingga siang. Sempat terjadi bentrokan dan dalam waktu singkat terlihat ada dua orang diamankan oleh polisi.

Selain itu terlihat juga ada empat warga yang terlihat terluka akibat tarik-tarikan tersebut. Salah satunya bernama Iskandar bahkan terperosok di bekas ban terbakar. Selanjutnya mereka diberikan perawatan oleh petugas puskesmas yang berjaga.

Kuasa dari masyarakat, Sunardi awalnya mendesak untuk bertemu dengan perwakilan PN Siak, bukan dengan kepolisian. Dirinya ingin menyampaikan bahwa proses eksekusi ini tidak tepat karena secara prosedur tidak melibatkan Badan Pertahanan Nasional.

"Jika tidak maka itu pelanggaran hukum, karena BPN sudah merekomendasikan bahwa di sini tidak ada PT Karya Dayun. Mari sama-sama menjunjung tinggi hukum," katanya berorasi.

Selain itu lanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa bisa dilakukan eksaminasi apabila terdapat penyimpangan dan indikasi kejahatan. Hal itu ujarnya adalah peran penegak hukum untuk menghentikan putusan.

Dia mengatakan bahwa lokasi objek eksekusi yang ditujukan kepada PT Karya Dayun di sini semuanya milik warga. PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebagai pemohon gugatan dinilai salah sasaran karena semua lahannya beralaskan tidak Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain itu, lokasi eksekusi dikatakan ada di Kilometer 8 Dayun sedangkan jika merujuk peta tematik itu berada di dekat SPBU Dayun. Sebab faktanya waktu itu belum ada Jalan Siak-Dayun sehingga perhitungan nol Km jalan menjadi dua versi, yaitu ke arah Buton dan ke arah kota Siak Sri Indrapura.

Sementara perwakilan dari PN Dia menyampaikan pihaknya hanya hanya melaksanakan putusan atau menjalankan undang-undang yakni putusan Mahkamah Agung. Terkait soal materi perkara itu menurutnya sudah cukup dan tidak bisa menanggapi.

"Yang kami lakukan adalah pencocokan atau kontstatering terhadap objek perkara, jadi kalau masyarakat mengatakan ada tanah di sini mari sama-sama dilihat, silahkan dikemukakan kami akan catat. Tapi perkara ini adalah perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap perwakilan PN Siak tersebut.

Akibat jawaban tersebut, massa tidak puas dan terus bertahan menjaga jalan akses masuk ke lahan tersebut. Hingga terjadinya bentrokan, kedua pihak istirahat pada siang harinya.