Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan preman yang dikukuhkan sebagai Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Muhammad Ramdhan Effendi alias Anton Medan menilai Akil Muktar yang menerima suap untuk dua kasus sengketa Pilkada pantas dihukum 40 tahun penjara.
"Terapi kejut juga perlu diberikan untuk Akil," kata Anton Medan yang berkunjung ke Pekanbaru, Riau, sebagai undangan dalam rangka menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) V itu di Pekanbaru, Minggu.
Ia menyatakan kasus dugaan korupsi yang menimpa matan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hanya masalah sederhana.
"Seumpama Tuhan mengutus malaikat untuk memperbaiki Indonesia yang sudah rusak di hampir seluruh bidang kehidupan, jangan-jangan malaikat pun jadi koruptor. Masalah yang dihadapi MK, sederhana koq," ujarnya.
Namun, menurut dia, Indonesia sebagai suatu Negara punya niat atau tidak untuk memperbaiki atas apa yang dilakukan Ketua MK Akil Mocthar menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beliau sebagai tersangka dalam kasus suap.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Akil Mochtar yang diduga telah menerima suap dari dua pihak yang sedang berperkara di MK dalam pemilihan kepala daerah yakni bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan wali kota Lebak, Banten.
"Karena ini terjadi di pimpinan lembaga tinggi negara, saya katakan ini sebagai sebuah penghacuran yang betul-betul memalukan bangsa Indonesia dimata internasional. Ini mesti jadi pelajaran berharga," tegasnya.
Berita Lainnya
Kapolri hingga Ahok kirim karangan bunga ke rumah duka almarhum Anton Medan
16 March 2021 13:36 WIB
Anton Medan ternyata sudah siapkan makam di Bogor sejak 2005
16 March 2021 7:29 WIB
Anton Medan Akan Zikir Bersama Ribuan Santri Ketimbang Unjuk Rasa
01 November 2016 11:00 WIB
Lihat Lapas Pekanbaru Kelebihan Kapasitas, Ini Penyebabnya Menurut Anton Medan
19 March 2016 18:00 WIB
Anton Medan Sambangi Lapas Perempuan-Anak Pekanbaru
19 March 2016 15:19 WIB
Anton Medan Temukan Ketenangan Dalam Islam
17 August 2013 18:25 WIB
Edarkan shabu-shabu 5 gram lebih Sri Wahyuni dihukum penjara enam tahun
16 October 2020 14:53 WIB
Mantan Kakanwil Depag Jambi dihukum lima tahun sepuluh bulan penjara
18 March 2020 10:04 WIB