Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim dengan Ketua Lili Herlina menghukum Sri Wahyuni enam tahun penjara karena terbukti bersalah mengedarkan lima gram shabu-shabu dan perbuatan terhukum dapat merusak mental generasi muda.
"Kami majelis hakim PN Pekanbaru juga memutuskan pidana denda pada terhukum sebesar Rp1 milyar, dan jika denda tersebut tidak di bayar oleh terhukum akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Lili Herlina, dalam putusannya yang diterbitkan secara online pada situs www.sipp.pn-pekanbaru.go.id Pekanbaru, Rabu.
Menurut Lili, perbuatan terhukum melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Akan tetapi, hukuman penjara selama 6 tahun itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Rendi Panalosa yang menuntut selama 8 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangan majelis hakim memutus hukuman sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU karena terhukum berkelakuan baik selama persidangan.
"Terhukum tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika tersebut, sehingga mendorong kami memutus hukuman sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU," kata Lili.
Sementara itu kronologis kejahatan yang dilakukannya hingga terhukum terpaksa menginap di hotel pordeo itu berawal dari informasi adanya pelaku curat (pencurian dengan pemberatan)yang mengarah kepada Sri Wahyuni, kemudian saksi Irson Aprianto (red. anggota Kepolisian dari Polresta Pekanbaru) pada 7 Juni 2020 langsung menuju ke Jl. Teratai Ujung, Pekanbaru untuk membuntuti Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni terus dibuntuti aparat kepolisian hingga sampai berada di kost pelaku untuk menciduk pelaku. Sri Wahyuni di hadapan polisi mengakui bahwa dirinya menyimpan barang bukti narkotika jenis shabu didalam sebuah termos yang didalamnya berisikan dua paket shabu dengan rincian satu paket plastik bening dilakban hitam berisikan narkotika jenis shabu.
Diakui Sri Wahyuni bahwa barang haram itu dari Chandra lalu berdasarkan keterangan terdakwa maka dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Chandra yang berada tidak jauh dari kost pelaku yang berada di kedai nasi goreng depan Bank mustika yang berada di Jalan Riau, Kota Pekanbaru.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik pada 18 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,87 gram dan satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 10,00 gram adalah Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu)Nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan pantauan Antara, sidang kasus pidana digelar tidak seperti biasanya, karena pandemi COVID-19 sehingga lembaga peradilan itu melakukan sidang secara online.
Kendati tidak bertatap muka, karena pandemi COVID-19, namun proses persidangan daring/online masih sama seperti proses persidangan tatap muka demi mendukung kelancaran proses hukum untuk memenuhi tuntutan bagi pencari keadilan itu. Perbedaan persidangan online adalah pelaku, pengacaranya, saksi dan jaksa tidak berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun yang berada di ruang sidang hanya hakim, panitera pengganti dan petugas yang mengambil video saat sidang berlangsung.