PN Siak kembali jadwalkan eksekusi lahan di Dayun, reaksi penolakan berdatangan

id Lahan, PT DSI, Siak, Dayun, PN

PN Siak kembali jadwalkan eksekusi lahan di Dayun, reaksi penolakan berdatangan

Kuasa Hukum Masyarakat yang lahannya akan dieksekusi di Dayun, Sunardi SH MH usai menyatakan penolakan di PN Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Inderapura kembali menetapkan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan di Kecamatan Dayun pada 3 Agustus 2022. Hal ini mendapat reaksi penolakan dari masyarakat yang punya lahan di sana.

Surat yang diterbitkan pada Rabu (27/7) tersebut terbit disinyalir setelah kedatangan pihak PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebagai pemohon eksekusi ke PN Siak Selasa (26/7) lalu. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat pemilik lahan.

Terlihat Kuasa Masyarakat Pemilik Lahan di Dayun itu, Sunardi SH mendatangi PN Siak membawa bundelan surat penolakan dan keberatan, Jumat. Dia langsung mengantarkan berkasnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meminta bertemu dengan Ketua PN Siak, humas atau pun panitera namun tidak terkabulkan.

"Alasan petugas PTSP PN Siak ketiga unsur tersebut sedang sibuk dan ada yang sedang di luar. Selain itu waktu juga akan memasuki jam istirahat," katanya sambil keluar dan menyebut ia sebagai kuasa dari masyarakat pemilik lahan, yakni Indriany Mok dan kawan-kawan.

Menurutnya penetapan constatering dan eksekusi lahan itu tidak benar karena alas haknya Sertipikat Hak Milik (SHM). Lalu objek mana yang akan dieksekusi itu juga tidak jelas sesuai cara pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak ada standar prosedurnya, yang diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 1962. MA menginstruksikan kepada seluruh Ketua PN di Indonesia agar memerintahkan kepada juru sita agar penyitaan itu selalu harus dilakukan di tempat barang-barang itu terletak, dicocokkan dengan batas-batas dan disaksikan pamong desa.

Berdasarkan SOP itu, Sunardi menjelaskan, juru sita dalam melaksanakan tugas penyitaan harus berdasarkan instruksi atau perintah dari ketua PN. Dalam memerintahkan kepada juru sita, maka ketua PN harus menyebutkan di mana barang itu terletak dan batas-batasnya. Batas-batas yang disebutkan dalam perintah ketua PN Siak harus dicocokkan dengan batas-batas yang ada di lapangan.

“Dalam surat sudah saya tegaskan bahwa pemilik kebun Indriany Mok dkk menolak dan keberatan dengan alasan-alasan yang sangat logis dan meyakinkan,” kata dia.

Alasan pertama adalah PN Siak harus mendapatkan penjelasan terhadap keberadaan tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun (KD). Sebab Kepala Kantor Pertanahan Siak telah berulangkali menjelaskan melalui surat kepada PN Siak bahwa tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT KD.

Alasan kedua, peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan Dr Prayoto S Hut, MT menjelaskan, berdasarkan peta tematik terhadap pemukiman bumi di sekitar desa Dayun pada 2007-2009, tidak ada kebun sawit yang dikelola PT DSI di desa Dayun.

“Di sana dijelaskan yang ada hanya kebun Indriany Mok dkk. Sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Zamrud dan Perawang -Buton,” kata dia.

Pada 2007-2009 tersebut, titik nol Kilometer jalan Dayun-Buton dihitung dari bundaran Buton Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu. Hal ini dapat dilihat dari peta tematik 2007 -2009 belum ada perhitungan titik nol Km Jalan Siak-Dayun, sebab faktanya waktu itu belum ada Jalan Siak-Dayun.

Alasan ketiga, berdasarkan peta tematik keterangan Dr Prayoto S.Hut MT, pada 2013 diketahui ada beberapa kebun sawit di desa Dayun selain milik Indriany Mok. Di antaranya ada perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya. Selain itu juga terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga perhitungan nol Km jalan menjadi dua versi, yaitu ke arah Buton dan ke arah kota Siak Sri Indrapura.

Alasannya yang keempat adalah, PN Siak sebagai pelaksana putusan constatering dan eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT KD dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan. Pihak Indriany Mok dkk meminta dengan tegas kepada ketua PN Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi di tanah/kebun milik orang perorangan.

“Apalagi bagi orang perorangan yang telah memegang bukti kepemilikan yang sah, yaitu SHM dari BPN kabupaten Siak,” kata dia.

Kelima, PT DSI sebagai pemegang Izin Pelepasan Kawasan (IPK) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap pelepasan kawasan seluas 13.532 Ha telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam isi putusan nomor :198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.

Amar putusan PTUN tersebut adalah mengadili, menolak permohonan PK PT DSI tersebut. Kemudian menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.

“Ini jelas membuktikan bahwa masyarakat adalah selaku pemilik lahan atau tanah yang sah, bukan PT DSI. Pelaksanaan constatering dan eksekusi di atas objek yang salah jelas perbuatan yang melawan UU yang paling dasar yakni pasal 28 H angka ke 4 UUD 1945 yang telah diamandemen,” kata dia.

Amandemen UU tersebut berbunyi, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik itu tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

“Apabila surat keberatan kami tersebut tidak diindahkan maka kami bersama seluruh masyarakat pemilik tanah siap untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan atas rencana dari ketua PN Siak untuk constatering dan eksekusi di objek yang salah. Ini kami lakukan untuk mencegah konflik yang berkepanjangan,” ujar Sunardi.