Polisi Amankan Remaja Enam Kali Curi Motor

id polisi amankan, remaja enam, kali curi motor

Polisi Amankan Remaja Enam Kali Curi Motor

Pekanbaru, (antarariau.com) - Polresta Pekanbaru, Riau, mengamankan seorang remaja Rk (16), warga jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, karena telah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali yang merupakan target operasi penangkapan.

"Banyak warga yang melaporkan kendaraan mereka dicuri, maka dilakukan pengintaian, akhirnya pelaku dapat ditangkap," kata Kapolsek Bukit Raya Komisaris Polisi M Sembiring di Pekanbaru, Jumat.

Sembiring mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun sehingga harus ditahan.

Pelaku mencuri sepeda motor warga mengunakan kunci leter T dan sebelumnya mengamati kondisi sekitar tempat kejadian.

Namun polisi menciduk pelaku ketika beraksi di jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya pada sebuah halaman rumah ibadah.

Dalam pengakuan pelaku bahwa sering mencuri sepeda motor ketika warga sedang menjalani ibadah dan termasuk di areal parkir tidak resmi.

Sebelum menjalani aksi, pelaku memperhatikan gerak gerik pengendara sepeda motor dan bila parkir dalam waktu lama maka merupakan target untuk dicuri.