Pekanbaru, (antarariau.com) - Polresta Pekanbaru, Riau, mengamankan seorang remaja Rk (16), warga jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, karena telah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali yang merupakan target operasi penangkapan.
"Banyak warga yang melaporkan kendaraan mereka dicuri, maka dilakukan pengintaian, akhirnya pelaku dapat ditangkap," kata Kapolsek Bukit Raya Komisaris Polisi M Sembiring di Pekanbaru, Jumat.
Sembiring mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun sehingga harus ditahan.
Pelaku mencuri sepeda motor warga mengunakan kunci leter T dan sebelumnya mengamati kondisi sekitar tempat kejadian.
Namun polisi menciduk pelaku ketika beraksi di jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya pada sebuah halaman rumah ibadah.
Dalam pengakuan pelaku bahwa sering mencuri sepeda motor ketika warga sedang menjalani ibadah dan termasuk di areal parkir tidak resmi.
Sebelum menjalani aksi, pelaku memperhatikan gerak gerik pengendara sepeda motor dan bila parkir dalam waktu lama maka merupakan target untuk dicuri.
Berita Lainnya
Polisi amankan 2,6 kg sabu dan kokain di Bengkalis, kurir dijanjikan Rp20 juta
14 March 2024 19:05 WIB
Polda Metro Jaya kerahkan dua ribu lebih polisi amankan konser Ed Sheeran di JIS
02 March 2024 16:16 WIB
Polisi Pekanbaru amankan belasan pengungsi Rohingya terlantar di jalanan
22 February 2024 12:53 WIB
710 polisi amankan TPS di Pekanbaru untuk Pemilu 2024
23 January 2024 12:56 WIB
Polisi amankan 15 paket sabu di Mandau Bengkalis
15 January 2024 19:24 WIB
Dua ribu lebih polisi disiapkan untuk amankan debat calon presiden
05 January 2024 17:02 WIB
Polisi terjunkan 840 personel gabungan untuk amankan aksi buruh di Patung Kuda
21 December 2023 11:08 WIB
KLHK dan polisi amankan 80 orang terkait perambahan hutan di TNTN
30 November 2023 18:54 WIB