Polda Metro Jaya tindak 38.738 kendaraan dalam 14 hari Operasi Patuh Jaya 2002

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, polisi

Polda Metro Jaya tindak 38.738 kendaraan dalam 14 hari Operasi Patuh Jaya 2002

Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sanksi tilang hanya diterapkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 38.738 kendaraan dalam 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.

"Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE. Kemudian untuk sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam di Jakarta, Senin.

Jamal menambahkan untuk pengendara yang melanggar karena menggunakan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157.

Sedangkan kendaraan yang melebihi batas kecepatan sebanyak 146. Sementara tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 kendaraan.

"Untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan," ujar Jamal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua pekan mulai 13 Juni - 26 Juni 2022.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin, mengatakan ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas, salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya.

"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," kata Fadil.

Sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 lainnya adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Baca juga: Polresta Pekanbaru ingatkan pemotor tak pakai sendal jepit

Baca juga: Polisi Pekanbaru catat 2.383 pelanggaran saat Operasi Patuh