Pekanbaru, 16/9 (antarariau.com) - Petugas Satpol PP Pekanbaru, Riau, menertibkan pengendara truk yang membawa tanah timbun sehingga merusak lingkugan membuat jalan menjadi kotor dan berdebu bila hujan turun menjadi licin.
"Kami melakukan kegiatan tersebut berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Operasional Satpol PP Pemkot Pekanbaru Azvi Lavari di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan operasi penertiban tersebut digelar karena banyaknya informasi dari warga bahwa keberadaan tanah timbun yang berceceran merusak lingkungan.
Bahkan pengendara truk membiarkan tanah berceceran sepanjang jalan menyebabkan debu beterbangan dan jika hujan turun jalan menjadi becek dan licin.
Pihaknya mengharapkan kepada pemilik kendaraan untuk menghentikan kegiatan karena dianggap melanggar Perda.
Dia mengatakan pengendara truk membawa tanah timbun hanya diperkenankan untuk melintasi jalan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Namun pengemudi kendaraan yang terkena operasi penertiban itu diproses sesuai hukum yang berlaku dan dianjurkan untuk mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Operasi penertiban terhadap kendaraan tanah timbun itu digelar di jalan Siak II, jalan Yos Sudarso, jalan Arifin Ahmad, dan jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Dalam operasi itu penertiban itu, maka petugas Satpol PP setempat juga melakukan koordinasi dengan aparat Polresta Pekanbaru.
Tanah timbun sangat dibutuhkan bagi pengusaha di Pekanbaru untuk membangun perumahan dan gudang karena sebelumnya tanah di lokasi itu rendah dan bila musim hujan kena banjir.