Bupati Rokan Hulu apresiasi sosialisasi PPS

id Kkp pasir pengaraian, djp riau

Bupati Rokan Hulu apresiasi sosialisasi PPS

Bupati Rokan Hulu  Sukiman dan Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan menyambut hangat sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilakukan oleh Tim Perpajakan dari KPP Pratama Bangkinang maupun Kanwil DJP Riau. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Bupati Rokan Hulu Sukiman dan Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan menyambut hangat sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilakukan oleh Tim Perpajakan dari KPP Pratama Bangkinang maupun Kanwil DJP Riau dalam Penyuluhan PPS yang diikuti pejabat daerah dan 76 orang Wajib Pajak di Kabupaten Rokan Hulu di Aula Convention Hall Islamic Centre Pasir Pengaraian, Selasa (14/6).

"Saya mengapresiasi kegiatan ini. Saya harap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu tertarik untuk mengikuti program ini. Saya mendukung penuh program pemerintah dan dengan ini Program Penyuluhan Pengungkapan Sukarela dibuka," kata Bupati Rokan Hulu Sukiman.

Sementara itu, Kepala KKP Pratama Pajak Bangkinang Meidijati berterimakasih atas antusiasme masyarakat Kabupaten Rokan Hulu sekalifus mengimbau agar masyarakat segera mengikuti PPS.

“Saya ucapkan terimakasih atas antusias dan kehadiran bapak ibu di acara ini. Program Pengungkapan Sukarela pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," ucapnya.

Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta sebelum penegakan hukum dilakukan, terangnya.

Meidijati menambahkan terkait Wajib Pajak yang belum mengungkapkan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah.

Sementara itu, Penyuluh Kanwil DJP Riau Ika Desi mengatakan bahwa harta tersebut tetap harus diungkapkan dalam PPS.

Baca juga: Kanwil DJP Riau dan KPP Bengkalis sosialisai gabungan PPS di Selatpanjang

"Bagi wajib Pajak peserta Tax Amnesty, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.” ujar IkaDesi.

Sedangkan, Tim Penyuluh KP2KP Pasir Pangaraian Andika Riyanto menjelaskan pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.

“Hari ini telah dilaksanakan acara penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela. Kami menyediakan layanan helpdesk bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi mengenai perpajakan. Bahkan kami siap untuk membantu Wajib Pajak untuk langsung mengikuti PPS," ujar Andika

KP2KP Pasir Pangaraian juga menggelar layanan konsultasi dan pelayanan Program Pengungkapan Sukarela ditempat bagi Wajib Pajak yang tertarik.

Jika masyarakat merasa perlu layanan perpajakan, masyarakat dapat mengunjungi KP2KP Pasir Pangaraian di Jln Panglima Awang No.72, Koto Tinggi, Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, atau dapat melalui nomor Whatshapp 085766341657.

Baca juga: Gandeng IKPI dan PSMTI, Pajak Senapelan sosialisasi PPS