Bangkinang Kota (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar (KPU) menggelar acara nonton bareng bersama Bawaslu, forkopimda, unsur parpol dan unsur lainnya pada Selasa malam tentang peluncuran Pemilu 2024.
Nonton bareng itu dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2022.
Turut hadir, Kepala Dinas Kesbangpol mewakili bupati, Ketua KPU Maria Aribeni, Forkopimda, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah serta perwakilan partai politik se-Kabupaten Kampar.
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni menyatakan siap untuk mengikuti rangkaian pemilihan umum di Kabupaten Kampar.
Dia mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024.
Tentang tahapan pemilu ini jauh hari telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sosialisasi yang dilakukan terkait waktu pelaksanaan pemilu, pelatihan dan pendataan terhadap pemilih berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada zoom meeting itu, Ketua Umum KPU Pusat Hasyim Asy’ari mengatakan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa kalau dihitung mundur tahapan pemilu itu akan dimulai paling lambat 20 bulan terhitung dari pemungutan suara.
Jadwal dan rangkaian sudah dipersiapkan KPU melalui Peraturan KPU atau PKPU yang sudah diundangkan oleh pemerintah dan DPR bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Dia katakan, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. KPU memiliki durasi 119 hari untuk merampungkan tugasnya dalam tahapan ini.
Setelah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah akan membuka pendaftaran bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU membuat jadwal terpisah antara ketiganya.
“Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2023, Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023," terangnya.
Kemudian, durasi kampanye, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasinya selama 75 hari.
KPU lalu memberikan masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.
Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.
Berita Lainnya
Kapolres Rohil dan KPU jaga stabilitas pasca Pilkada
12 December 2024 12:17 WIB
KPU Jaksel sebut sosialisasi dorong partisipasi pemilih Pilkada sudah maksimal
09 December 2024 10:54 WIB
KPU tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto pemenang Pilkada Riau
06 December 2024 20:46 WIB
Tiga petugas adhoc pilkada di Batam meninggal dunia
06 December 2024 9:33 WIB
Hasil pleno KPU Siak, Afni-Syamsurizal raih suara terbanyak Pilkada Siak
05 December 2024 2:43 WIB
Sambil nunggu Pleno KPU Siak, Afni Z makan bersama anak yatim
04 December 2024 19:21 WIB
Pengamanan gudang logistik KPU Bengkalis diperketat
04 December 2024 15:31 WIB
KPU Sleman sebut tingkat partisipasi dalam pemilih Pilkada 2024 76,57 persen
04 December 2024 12:14 WIB