Bangkinang Kota (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar (KPU) menggelar acara nonton bareng bersama Bawaslu, forkopimda, unsur parpol dan unsur lainnya pada Selasa malam tentang peluncuran Pemilu 2024.
Nonton bareng itu dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2022.
Turut hadir, Kepala Dinas Kesbangpol mewakili bupati, Ketua KPU Maria Aribeni, Forkopimda, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah serta perwakilan partai politik se-Kabupaten Kampar.
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni menyatakan siap untuk mengikuti rangkaian pemilihan umum di Kabupaten Kampar.
Dia mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024.
Tentang tahapan pemilu ini jauh hari telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sosialisasi yang dilakukan terkait waktu pelaksanaan pemilu, pelatihan dan pendataan terhadap pemilih berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada zoom meeting itu, Ketua Umum KPU Pusat Hasyim Asy’ari mengatakan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa kalau dihitung mundur tahapan pemilu itu akan dimulai paling lambat 20 bulan terhitung dari pemungutan suara.
Jadwal dan rangkaian sudah dipersiapkan KPU melalui Peraturan KPU atau PKPU yang sudah diundangkan oleh pemerintah dan DPR bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Dia katakan, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. KPU memiliki durasi 119 hari untuk merampungkan tugasnya dalam tahapan ini.
Setelah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah akan membuka pendaftaran bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU membuat jadwal terpisah antara ketiganya.
“Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2023, Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023," terangnya.
Kemudian, durasi kampanye, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasinya selama 75 hari.
KPU lalu memberikan masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.
Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.
Berita Lainnya
Ini syarat dukungan calon perseorangan di Pilgub Riau
06 May 2024 6:16 WIB
Jumlah potensial pemilih di Riau sebanyak 4.854.034
05 May 2024 6:35 WIB
Jelang Pilkada 2024, KPU Meranti rekrut ulang PPK dan PPS
04 May 2024 20:21 WIB
KPU Riau siap hadapi 11 gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024
04 May 2024 7:56 WIB
Sah, KPU Bengkalis tetapkan 45 anggota DPRD
04 May 2024 0:18 WIB
KPU DKI butuhkan 801 orang petugas PPS untuk Pilkada 2024
03 May 2024 14:13 WIB
KPU Riau ungkap sejumlah permasalahan jelang Pilkada 2024
29 April 2024 16:54 WIB
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo dan Gibran atas penetapan KPU
24 April 2024 15:33 WIB