Demo dugaan korupsi hibah Siak, Kajari tidak bisa janjikan apa-apa

id kejari siak, korupsi siak,syamsuar,bupati siak

Demo dugaan korupsi hibah Siak, Kajari tidak bisa janjikan apa-apa

Massa dari MPC PP Siak dan mahasiswa dalam aksinya di Kantor Kejari Siak menuntut penyelesaian dugaan korupsi hibah Pemkab Siak tahun 2014-2019. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak didemo ratusan orang dari Organisasi Masyarakat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Siak dan Mahasiswa Peduli Korupsi Siak (PMKS), Senin, terkait dugaan korupsi dana hibah 2014-2019.

Dugaan korupsi tersebut dikatakan juga melibatkan orang dekat Bupati Siak sebelumnyayakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Di samping itu, massa juga menuntut diusutnya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif DPRD Siak tahun 2017-2019 yang diketuai Indra Gunawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbas saat menerima aksi massa tersebut di Kantor Kejari Siak, mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Pasalnya kasus tersebut sudah diselidiki oleh Kejati Riau dan Kejari Siak hanya akan melaksanakan petunjuk.

"Karena suka tidak suka harus saya sampaikan bahwa mekanisme tugas kami itu berjenjang. Apabila penanganan sudah dilakukan Kejati, maka kami tidak bisa masuk. Jadi saya tak dapat memberikan janji apa-apa, tapi yang pasti ini kami sampaikan," kata Kajari Siak.

Dalam orasinya, Sekretaris MPC PP Siak, Agus Saputra menyampaikan tuntutan meminta Kejati Riau melalui Kejari Siak untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Siak senilai Rp300 miliar. Apabila tak segera diselesaikan akan menjadi konflik di tengah masyarakat.

"Kami meminta Kejati Riau melalui Kejari Siak untuk menetapkan status tersangkayang dianggap menjadi dalang intelektual dalam dugaan korupsi dana hibah Siak tahun 2014-2019," sebutnya.

Agus juga mendesak Kejati Riau melalui kejari Siak memeriksa beberapa nama yang diduga kuat terlibat dugaan korupsi tersebut. Kemudian juga mendesak Indra Gunawan yang saat ini menjabat Ketua DPRD Siak untuk menjelaskan kepada masyarakat Siak terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta SPPD fiktif 2017-2019 senilai Rp69,6 miliar.

Dia juga meminta jika bukti sudah jelas diminta untuk memproses dan menjadikan mereka tersangka agar publik tidak risau dengan isu seperti ini. Kalau tidak maka hentikan penyidikan kasus ini.

"Tapi kami yakin karena sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan ini diduga kuat ada penyimpangan," imbuh Agus.